Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Oknum Perwira TNI Ditangkap Bawa Narkoba
2018-04-27 17:18:33
 

Tampak berbagai barang bukti milik oknum perwira TNI yang di sita Polisi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang oknum perwira TNI berinisial SH, mengaku berpangkat Mayor diciduk Timsus-3 Narkoba Polres Jakarta Barat di Komplek Gading Kirana Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah tertangkap tangan membawa narkoba pada, Jumat (27/4) dini hari.

Saat ditangkap, tersangka yang menjadi target operasi tim narkoba ini sempat melakukan perlawanan, namun ia berhasil dibekuk petugas dipimpin langsung Kanit Timsus-3 Narkoba, AKP Oktora SH.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa pil extasi sebanyak 20 butir, jenis gelas 7 butir, jenis minion, 5 butir, enis lv 5 butir, jenis Jambrud 2 butir, cangkolng 6, Hapy Pep 5, korek api 4, obat norit 2 buah, jarum suntik 4 buah dan obat kuat jenis men' sexotic 7 butir.

Selain narkotika, Polisi juga menyita pistol rapika jenis RCF silver 1 unit dan 6 peluru.

Menurut informasi, proses penangkapan itu berawal dari laporan bahwa tersangka berada di Komplek Gading Kirana Barat. Mendapat informasi tersebut, Timsus-3 narkoba Polres Jakarta Barat langsung bergerak cepat ke lokasi.

Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka mengaku anggota TNI dengan pangkat Mayor ingin menyelesaikan permasahan tersebut dengan kesatuannya.

Selanjutnya tim Intel Kodim 0502 Jakarta Utara yang menerima laporan datang ke lokasi langsung mengecek KTA tersangka dan KTA tersebut adalah benar milik tersangka dengan pangkat Kapten Inf NRP; 522161.

Melalui perdebatan akhirnya tersangka mau dibawa ke Kodim Jakarta Utara dan selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Denpom 2 Tangerang.(bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2