Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
Oknum Pengusul Pembubaran KPK Langgar UU
Wednesday 05 Oct 2011 17:35:43
 

Wacana pembubaran KPK kembali menggema, setelah penyidik memeriksa pimpinan Banggar DPR dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Institusi pemberantasan korupsi itu harus diberi imunitas

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keinginan untuk pembubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Pasalnya, pembentukan KPK didasari UU yang telah telah disahkan DPR.

"Membubarkan KPK itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Oknum yang mewacanakan pembubaran KPK itu sudah tentu menyalahi undang-undang,” kata anggota Komisi III DPR Nurdiman Munir kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9).

Jika pemerintah serius memberantas korupsi, lanjut dia, justru harus memberikan kekebalan (imunitas) kepada lembaga tersebut. “Kalau memang pemerintah serius ingin memberantas korupsi, KPK harus diberi imunitas," ujarnya.

Nurdiman menjelaskan, beberapa kasus seperti kriminalisasi mantan ketua KPK, Antasari Azhar dan kasus Cicak vs Buaya. Kasus-kasus tersebut terjadi karena KPK tidak memiliki immunitas sehingga mampu dipolitisasi oleh oknum-oknum tertentu dalam lembaga resmi. "Undang-undang yang mengatur KPK harus diperkuat, sehingga KPK tidak mudah didiskriminasi," jelas pengacara tersebut.

Sebelumnya, wacana yang mendesak KPK dibubarkan tercetus dalam rapat konsultasi antara penegak hukum, yakni KPK, Kepolisian dan Jaksa Agung dengan pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR. Saat itu, anggota Fraksi PKS Fachri Hamzah menuding KPK tidak kompeten lagi dalam menjalankan tugasnya dan harus dibubarkan.

Sementara itu, Fahri Hamzah menanggapi sinis permintaan untuk nonaktif selaku Wakil Ketua Komisi III DPR. Permintaan tersebut dianggapnya sebegai kemunduran demokrasi dan kembali ke rezim Orde Baru. "Kalau sikap kritis dilarang ini, dilarang itu, mendingan kembali ke zaman Pak Harto,” ujarnya ringan.

Menurut dia, pernyataan KPK ditujukan untuk memperkuat kejaksaan, kepolisian dan Mahamah Agung justru dimaksudkan agar lembaga penegak hukum terus menjadi kuat. "Jadi bersikap kritis harus dilontarkan kepada siapa pun. Jangankan KPK, saya bersikap kritis juga kepada Pak SBY,” kata dia.

Pernyataan Fahri Hamzah makin menyengat. Politisi PKS ini mengaku sudah pernah mengungkap, adanya pendanaan dari pihak lain lembaga kepada KPK. Dana KPK ini bukan berasal dari keuangan negara. BPK pun diminta untuk mengusut dugaan aliran dana ini.

"Saya khawatir, ada kekuatan di belakang KPK, ada kekuatan yang mendrive, yang tidak bersumber dari kekuatan-kekuatan politik lokal. Yang tidak bersumber dari institusi-institusi yang pembiayaannya dari sumber negara. Tapi, ada kemungkinan, bersumber dari pembiayaan oleh institusi yang non APBN, tapi sangat dominan mengarahkan KPK," ujar Fahri makin kalap menekan KPK.

Namun, anehnya Fahri belum mau mengungkap siapa pihak yang dimaksudkannya itu. Tapi dia kembali ngotot menyampaikan keinginanya lagi dengan diembel-embeli demokrasi bahwa KPK seharusnya tidak boleh memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. "Itu corrupt by sistem,” selorohnya dengan nada tinggi.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2