SORONG, Berita HUKUM - Siapa yang tidak mengenal Kab. Raja Ampat, sebuah kawasan yang indah di Timur Indonesia, selain terumbu karangnya yang menawan dengan beranekaragam biota lautnya, disana juga terdapat Cagar Alam Waigeo Barat dengan kekayaan biota teresterial yang menawan. Namun keindahan aset negara ini diusik oleh orang orang yang tidak bertanggunghawab dan sangat keterlaluan yang menjadi aktornya adalah seorang pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini bermula pada hari Sabtu tanggal 16 April 2016 lalu, Tim Pengamanan Hutan Seksi Wil. 1 Waisai, yang anggotanya juga sebagai PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang melakukan patroli di sekitar Kali Waigi yang masuk wilayah Cagar Alam Waigeo Barat Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat, ditemukan sekelompok orang dengan 1 (satu) unit exavator dan 5 (lima) unit mobil truk sedang nelakukan kegiatan pematangan lahan untuk pembangunan perkampungan. Setelah dilakukan tanyajawab yang salah satunya dengan Sdr. Abdul Rasyid bin Alm Tawe Abu Sikki (mengaku sebagai sopir truk) di lokasi kejadian, ternyata kegiatan tersebut adalah illegal.
Kemudian Tim Patroli Pengamanan Hutan dan PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawa sekelompok orang tersebut berikut barang bukti (1 exavator dan 5 mobil truk) ke kantor Seksi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, ditetapkan Sdr. Abdul Rasyid bin Alm Tawe Abu Sikki sebagai Tersangka (TSK), yang semula mengaku sebagai sopir truk ternyata TSK tersebut adalah seorang Pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
Pada tanggal 18 Juli 2016, berkas perkara dinyatakan Lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pada, Selasa (26/7), PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menyerahkan TSK dan Barang Bukti ke Pengadilan Negeri Sorong.
Atas perbuatannya TSK dikenakan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c dan atau Pasal 105 huruf e jo Pasal 19 huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 28 huruf e Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 10 miliar dan paling banyak Rp. 100 miliar.(rls/klh/bh/yun) |