SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui bernama M Fahmi alias Dedet (36), ditangkap jajaran tim reserse narkoba Polres Samarinda, saat melakukan nyabu seorang diri di rumah kosnya pada, Jumat (6/3).
Fahmi Prawira alias Dedet (36), salah seorang oknum PNS nakal yang mengaku berdinas di lingkup PU Katim, dikenal nakal, karena saat temannya sibuk melaksanakan tugas kerja sehari-hari, dia Dedet memilih berdiam diri rumah kosnya Jalan Kahoi, RT 58 RW 17, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang dan malah menikmati obat haram jenis sabu tersebut, saat polisi menangkapnya, Dedet yang tak memiliki istri alias duda dengan satu anak itu, dengan polos mengaku bolos kerja dan memilih bermalas-malasan di kamar kosnya.
Dari tangan Dedet, Polisi menyita dua paket Sabu seberat 0,86 gram, satu unit timbangan digital, seperangkat alat isap Sabu dan satu unit telepon genggam milik Dedet, jelas Kasat Reskoba Polres Samarinda, Kompol Bambang Budianto.
"Saat penggrebekan, pelaku Dedet nyabu seorang diri dikosnya, bersama barang bukti itu pelaku Dedet kami keler ke kantor polisi," ujar Bambang.
Kasat Reskoba juga mengatakan bahwa, selain barang bukti Sabu seberat 0,86 gram, Polisi juga mengamankan timbangan digital, sehingga diduga selain sebagai pengguna pelaku juga diduga sebagai pengedar, sebut Bambang.
Kompol Bambang juga menambahkan bahwa, ia langsung mengintrogasi, "Kami gerebek dan memang pelaku sedang mengisap sabu seorang diri dan di kamarnya kami temukan timbangan digital dan sabu lebih dari satu paket," terang Bambang.
"Namun Dedet tetap bersikukuh dan membantah hanya sebagai pemakai sabu, kalau sekarang belum mengaku mungkin nanti ujung-ujungnya mengaku seperti pengedar-pengedar sebelumnya, yang lebih dulu kami tangkap," jelas Bambang.
Polisi memiliki dugaan, Dedet terindikasi pengedar sabu di lingkungan PNS. “Anggota masih kejar lagi nama bandar yang disebutkan pelaku, ya kita tunggu hasil pengembangannya," tegas Bambang.(bhc/gaj) |