JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) berinisial “S” atau Subari, SH.MH oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Sabtu (14/12) lalu, serta dari hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dengan KPK khususnya, bagi pihak Kejaksaan RI yang menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK, kepada oknum Kajari Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Komitmen Kejaksaan RI bersama para penegak hukum lainnya dalam menciptakan pelaksanaan penegakkan hukum secara profesional serta dalam rangka menindaklanjuti tindakan Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Praya yang tidak melaksanakan pesan Jaksa Agung sebagaimana termuat dalam salah satu perintah Hariannya:
"Jaga diri dan jaga institusi, lakukan dengan penuh kesadaran bahwa, sikap dan perilaku setiap aparat Kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra Kejaksaan," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (17/12) di Jakarta.
Maka, terhadapnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-193/A/JA/12/2013, tanggal 16 Desember 2013, yang pada pokoknya untuk kepentingan peradilan:
Memberhentikan sementara dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) sejak tanggal (15/12) karena telah dikenakan penahanan akibat yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu diatas bukti autentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP."
Tindakan Kejaksaan RI tersebut adalah suatu tindakan yang mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa terkecuali dan pelaksanaan atau perwujudan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan:
“Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung,” ujar Untung.(bhc/mdb) |