Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Kajari Praya Lombok Tengah
Oknum Kejari Praya, Subari, SH.MH Diberhentikan Sementara
Tuesday 17 Dec 2013 19:44:47
 

Kepala Kejaksaan Negeri Praya Non Aktif Subari, SH.MH.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) berinisial “S” atau Subari, SH.MH oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Sabtu (14/12) lalu, serta dari hasil koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan dengan KPK khususnya, bagi pihak Kejaksaan RI yang menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan oleh KPK, kepada oknum Kajari Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Komitmen Kejaksaan RI bersama para penegak hukum lainnya dalam menciptakan pelaksanaan penegakkan hukum secara profesional serta dalam rangka menindaklanjuti tindakan Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Praya yang tidak melaksanakan pesan Jaksa Agung sebagaimana termuat dalam salah satu perintah Hariannya:

"Jaga diri dan jaga institusi, lakukan dengan penuh kesadaran bahwa, sikap dan perilaku setiap aparat Kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra Kejaksaan," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (17/12) di Jakarta.

Maka, terhadapnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-193/A/JA/12/2013, tanggal 16 Desember 2013, yang pada pokoknya untuk kepentingan peradilan:

Memberhentikan sementara dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) sejak tanggal (15/12) karena telah dikenakan penahanan akibat yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu diatas bukti autentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah sebagaimana dimaksud dalam:

Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP."

Tindakan Kejaksaan RI tersebut adalah suatu tindakan yang mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa terkecuali dan pelaksanaan atau perwujudan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan:

“Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung,” ujar Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2