Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
2023-01-08 01:12:49
 

KK (49) Pelaku pncabulan siswa SMA di Samarinda.(Foto: Istinewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Oknum driver ojek online (ojol) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial KK (49) ditangkap oleh Polsek Sungai Pinang yang fotonya tersebar di media sosial, usai mencabuli siswa SMA berusia 17 tahun, Selasa (3/1/2023).

Terduga pelaku KK melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan tumpangan terhadap korban saat pulang dari sekolah, yang diduga dilakukan diseputar Kompleks Sempaja Selatan sekitar pukul 10.40 Wita.

Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli kepada wartawan pada, Kamis (5/1) bahwa penangkapan pelaku saat vidionya jadi viral, teman-teman pelaku yang seprofesi sebagai ojol ikut mencari sehingga pada Selasa sore (3/1) pelaku diantar oleh kawan-kawannya dan menyerahkan ke Poksek Sungai Pinang, jelas Kapolres.

"Saat viral di media sosial, kawan-kawannya seprofesi ikut membantu mencari pelaku, Selasa sore (3/1) diantar oleh kawan-kawannya ke Polsek," ujar Kombes Ary Fadli.

Korban awalnya sedang berjalan kaki saat pulang dari sekolah. Diperjalanan, oknum ojol KK tiba-tiba menghampiri korban dan menawarkan tumpangan sampai di depan jalan raya.

"Karena dari dalam mau ke luar ke jalan raya agak jauh, sehingga korban mengiyakan tawaran. 'Begitu melintas ditawari ke korban, 'ayok ikut saya antar sampai ke depan'," ujar Ary Kapolres Samarinda.

Saat berada di atas kendaraan, KK mulai bereaksi yang tengah dibonceng. Niatan pelecehan seksual pelaku berlanjut saat korban dibawa ke jalan sepi. Namun, pelaku mengurungkan niatnya karena ada kendaraan lain yang tengah melintas dan pelaku pun melanjutkan perjalanannya mengantar korban sampai jalan raya.

Kapolres juga menyebut bahwa korban sendiri sempat mengambil foto pelat kendaraan pelaku. Dari situ orang tua AH langsung menyebar foto pelaku yang menampilkan pelat motor pelaku, sehinggga pelaku cepat diamankan.

"Dari foto itu, kemudian viral dan pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang. Pelaku di jerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pungkas Kapolres Kombes Ary Fadli.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2