Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
JKT48
Ochi Hengkang dari JKT48
Thursday 22 Nov 2012 11:45:20
 

Neneng Rosediana (Ochi).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Idol grup JKT48 generasi pertama kehilangan satu anggotanya. Ochi yang punya nama asli Neneng Rosediana mengundurkan diri dari JKT48.

Pengunduran diri tersebut diumumkan lewat akun resmi www.jkt48.com pada Rabu (21/11). Menurut pernyataan JKT48 Operation Team, Ochi mundur karena ingin mencari pengalaman baru.

"Neneng Rosediana telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari JKT48 generasi pertama, karena ingin mencari pengalaman baru dan berusaha lebih keras lagi dalam menjalaninya," demikian pernyataan tersebut.

JKT48 Operation Team menghormati keputusan dara kelahiran 24 Januari 1999 tersebut. Seperti halnya pada anggota lain, akan dibuatkan pesta kelulusan untuk Ochi.

"Kami ingin memberitahukan bahwa pada 25 November 2012 akan diadakan show kelulusan Neneng Rosediana," tulis JKT48 Operation Team, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada kamis (22/11).(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > JKT48
 
  Ochi Hengkang dari JKT48
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2