Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
OTT KPK di MA, Firli Kembali Tegaskan Pentingnya Orkestrasi Pemberantasan Korupsi
2022-09-23 09:12:06
 

Ketua KPK Firli Bahuri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait dengan OTT di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Alih-alih membenarkan atau membantah kabar adanya hakim agung yang ikut terjaring OTT, Firli meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi KPK.

Firli mengatakan, pada saatnya KPK akan menyampaikan perkembangan peristiwa tersebut secara lengkap dan terang benderang.

"Kita masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti, dengan bukti-bukti tersebut akan membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya," kata Firli, melalui keterangan tertulis, Kamis malam (22/9).

Firli tak menyebut kapan keterangan resmi itu bakal digelar. Namun Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa serta mengumumkan status dari pihak-pihak yang terkait.

Firli tampak prihatin dengan masih terjadinya praktik dugaan korupsi penanganan perkara di lembaga peradilan. Padahal, pihaknya sudah sering mengingatkan seraya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas korupsi.

Bahkan belum lama ini KPK juga menyelenggarakan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintergitas (PAKU Integritas) bagi jajaran Mahkamah Agung.

"Saya sering di beberapa kesempatan menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan termasuk kamar-kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan Parpol," ungkapnya.

Dia kembali menegaskan, KPK tak mungkin sendiri memberantas korupsi. Ini karena praktik korupsi terjadi di semua kamar kekuasaan dengan modus dan pola yang terus berkembang.

Sebab itu, lanjutnya, perlu dibangun orkestrasi yang melibatkan kolaborasi berbagai pihak di bawah kerangka sistem pemerintahan yang baik.

"Semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Diberitakan, KPK kembali melakukan kegiatan Operasi Tanpa Tangan (OTT) di dua lokasi, Jakarta dan Semarang. Sejumlah orang berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Gedung Putih pada Rabu malam. Hingga saat ini KPK masih mendalami keterangan dan bukti-bukti untuk memperjelas peristiwa pidana.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2