Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Rektor Unila
OTT KPK Ciduk Rektor Unila di Bandung, Prof Karomani Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
2022-08-20 23:22:45
 

Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menciduk Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani di kota Bandung, Jawa Barat. Karomani diduga menerima uang suap dari hasil penerimaan mahasiswa baru senilai sekitar Rp 2 miliar.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas negeri Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8).

Ali mengatakan, selain menciduk Karomani, penyidik KPK juga mengamankan beberapa pejabat Unila diantaranya, Wakil Rektor dan Dekan di kota Lampung.

"Penyidik KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya Ali menerangkan bahwa OTT itu digelar KPK pada Sabtu (20/8) dini hari, dan Karomani disebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," tukasnya.

Sekilas profil yang diperoleh pewarta, Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Sejumlah jabatan fungsional juga pernah diemban oleh pria yang akrab disapa Pak Aom ini antara lain, Lektor, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, Lektor Kepala, dan Guru Besar.

Sebelum menjabat Rektor Unila, Karomani menempati posisi sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016-2020. Karomani dilantik sebagai Rektor Unila pada 2019 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Rektor Unila
 
  KPK Diminta Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila Karomani
  OTT KPK Ciduk Rektor Unila di Bandung, Prof Karomani Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2