Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rohingya
OKI Nilai Pelanggaran HAM dalam Kasus Rohingya Myanmar
Saturday 04 Aug 2012 19:19:10
 

Rohingya victims (Foto: thesail)
 
JEDDAH, Berita HUKUM - Usai pertemuan OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dan beberapa LSM dunia, OKI pun mengeluarkan pernyataan keras terhadap pembatanaian umat muslim Rohingya di Myanmar.

OKI menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM. Bahkan, hasil pertemuan akan mengatur pembentukan komite yang akan memantau perkembangan yang terjadi di Myanmar. Dalam pertemuan tersebut ada sekitar 30 lembaga dan turut serta pula perwakilan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

"Kami mengecam tindakan pelanggaran HAM internasional menyangkut kekejaman yang dialami etnis Rohingya dan mendesak berbagai pihak untuk menekan Pemerintah Myanmar, agar mereka mengizinkan bantuan kemanusian internasional bagi etnis Rohingya," papar pihak OKI, seperti dikutip Today Zaman, Sabtu (4/8).

Sementara itu, sebelum pertemuan ini, lembaga pemerhati HAM internasional, Human Right Watch (HRW), menilai bahwa pasukan Myanmar telah melakukan pembiaran aksi kekerasan yang berlangsung di saat kerusuhan antara etnis Rohingya dan etnis Rakhine. Pasukan keamanan Myanmar dilaporkan melepaskan tembakan ke arah warga etnis Rohingya. Bahkan, pasukan itu dikabarkan turut memperkosa perempuan Rohingya.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2