Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
OJK Didesak Pendemo Agar Cabut Izin IPO Blue Bird
Thursday 06 Nov 2014 23:26:42
 

MAS menggelar unjuk rasa di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (5/11) guna OJK Didesak Pendemo agar cabut izin IPO Blue Bird.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para Aktivis Masyarakat Anti Manipulasi (MAM) dalam waktu dekat akan menggelar demonstrasi lagi dengan massa yang lebih banyak, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak juga melakukan pemeriksaan mendalam atas proses penawaran saham perdana (IPO) Blue Bird. “Kami akan melakukan hal serupa jika ini tidak digubris,” ujar Ali Jambrong, koordinator aksi MAM dalam keterangan pres rilisnya, Rabu (5/11). Sebelumnya, pada Rabu siang, massa dari MAS menggelar unjuk rasa di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Mereka mendesak OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terhadap keseluruhan proses IPO atau penjualan saham perdana Blue Bird Group. Mereka juga meminta OJK mencabut izin pelepasan saham PT Blue Bird, dan meminta BEI mencermati serta menghentikan go public PT Blue Bird yang penuh dengan masalah hukum seperti sengketa merk dan penggunaan fasilitas.

“Perihal informasi dan buruknya kinerja bagian pengawas pasar modal OJK yang dinilai tidak jeli dan terkesan terburu-buru mengabulkan IPO PT Blue Bird. Dampaknya, banyak yang dirugikan. Mulai dari pemilik saham di PT Blue Bird Taxi yang masih berseteru dengan pimpinan PT Blue Bird tanpa kata Taxi, yang dinilai telah melakukan tindakan penggembosan perusahaan secara menahan sejak tahun 2001,” ujar Ali Jambrong, koordinator aksi demo di depan gedung BEI.

Lebih lanjut dijelaskan, OJK telah mengeluarkan izin penjualan saham PT Blue Bird kepada publik sejak 29 Oktober lalu dalam bentuk surat pernyataan efektif penawaran perdana saham (IPO). OJK seharusnya tidak melempar masalah itu kepada calon investor atau pembeli saham. Soalnya, kata dia, banyak data prospektus dalam keterangan itu yang dinilai menyesatkan dan tidak benar.

“Dalam kasus ini, calon investor tidak mendapat informasi yang benar. Karena itu, Kami mendesak dan menuntut untuk menghentikan penjualan saham yang mengatasnamakan PT Blue Bird,” tegas Ali.

Dihari yang sama di dalam gedung BEI, PT Blue Bird menggelar acara pencatatan di BEI dengan kode BIRD. Pada hari itu juga Blue Bird resmi tercatat sebagai emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Blue Bird melepas 376,5 juta lembar sahamnya atau 15 persen dari modal yang ditempatkan, dan modal disetorkan penuh Perseroan setelah penawaran umum perdana.

Ada pun harga per lembar saham Blue Bird dibandrol Rp6.500. Dari IPO tersebut, Perseroan mengincar Rp2,447 triliun yang sebagian besarnya akan digunakan untuk melunasi hutang dan belanja modal Perseroan.

Setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Blue Bird masih dalam kondisi permasalahan hukum yang masih berjalan seperti sengketa merk. Berawal dari konflik antar keluarga dengan para pemilik perusahaan Blue Bird taksi berlambang burung biru itu pecah kongsi. Kakak kandung Purnomo, Mintarsih A Latief. Sekaligus pengelola perusahaan taksi PT Gamya.

“Kita memang ada beberapa kasus hukum, di prospektus jelas semua. Kasus hukum yang ada sebetulnya adalah konflik keluarga. Konflik ini sudah lama sejak 2000-an. Kasus tersebut bukanlah kasus di Blue Bird, melainkan konflik antar keluarga,” kata Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Purnomo Prawiro di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/11/2014).

Untuk diketahui sebelumnya, adanya konflik internal dalam masalah saham Blue Bird, kata Ito bukan masalah. Ia menuturkan, setiap perusahaan pasti memiliki masalah internal dan masalah hukum. Atas hal itu, BEI tetap mengakomodir Blue Bird jadi emiten.

“Terkait gugatan, semua yang kedapatan perusahaan dalam proses digugat, tinggal keterbukaan ke investor, suruh lihat risiko,” pungkas Direktur Utama BEI, Ito. Pertanyaanya apakah perusahaan yang mempunyai masalah hukum itu, apakah sudah tercatat di BEI atau baru tercatat, dan belum tercatat di BEI.(bhc/sya)






 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2