Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
OJK Bisa Batalkan IPO Blue Bird
Friday 17 Oct 2014 18:16:24
 

Ilustrasi. Suasana Sidang Gugatan di PT Blue Bird di PN Jakarta Selatan.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kisruh IPO Blue Bird berlanjut dengan pelaporan oleh pemegang saham PT BLUE BIRD TAXI sebagai perusahaan induk PT BLUE BIRD (tanpa kata taxi) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Senin 13 Oktober 2014 lalu.

Salah satu pemegang saham PT BLUE BIRD TAXI, Mintarsih A. Latief kepada wartawan mengungkapkan bahwa dasar pelaporan sekaligus permintaan agar OJK membatalkan IPO PT BLUE BIRD (tanpa kata taxi) lebih didasarkan pada banyak data atau keterangan manajemen PT BLUE BIRD (tanpa kata Taxi) yang dinilai tidak benar dan cenderung menyesatkan sehingga melanggar Pasal 93 Undang-undang Pasar Modal.

Mintarsih mengaku saat bertemu dengan salah satu Direktur OJK, sudah dikemukan keberatan-keberatan pihaknya atas rencana penawaran saham perdana atau IPO BLUE BIRD, dimana menurutnya, pihak OJK telah mendengar dan berjanji akan memasukkan keberatannya sebagai pertimbangan baru atas rencana IPO BLUE BIRD yang tengah berjalan.

Salah satu data yang dianggap menyesatkan adalah pengakuan tentang PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) sebagai perusahaan taksi terafiliasi. Masyarakat ditegaskan Mintarsih perlu tahu bahwa sebenarnya perusahaan yang mempunyai nama besar adalah PT Blue Bird Taxi bukan PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI). "Setelah dua puluh sembilan tahun beroperasi dan menjadi besar, tiba tiba pada tahun 2001 muncul PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang tanpa berjuang dan tinggal memetik hasil usaha keras induknya," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Dijelaskannya PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) didirikan secara diam-diam oleh dua diantara enam pemegang saham PT Blue Bird Taxi dan oleh 1 (satu) diantara 4 (empat) Direktur PT Blue Bird Taxi. "Perusahaan sempalan ini bukan hanya meniru atau meng-copy, namun bahkan menggunakan semua aset dan fasilitas-fasilitas yang ada, termasuk Merk dan semua sistim dan manajemen yang sudah mantap, dan mengalihkan langganan milik PT Blue Bird Taxi ke Blue Bird, tanpa diketahui oleh pemegang-pemegang saham PT Blue Bird Taxi yang bukan keluarga PT Blue Bird (tanpa kata Taxi). Tidak benar pula jika dikatakan bahwa PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) merupakan embrio dari PT Blue Bird Taxi, karena yang terjadi justru PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) bertindak laksana PARASIT yang menghisap keuntungan PT Blue Bird Taxi," papar Mintarsih.

Ditambahkannya, Bisa dengan mudah disimpukan bahwa pembentukan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) dilakukan dengan niat untuk mengambil alih PT Blue Bird Taxi secara terencana, sistematis, terstruktur dan masif, yaitu dengan cara:

- Pada tahun 1993: Terjadi penggeseran Mintarsih sebagai Direktur diluar jalur hukum, dan tidak boleh masuk pool PT Blue Bird Taxi tanpa izin (namun izin dimintakan belum pernah diberikan). Bukti ada di “Sang Burung Biru” halaman 269, dan pengakuan security PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) pada gugatan 313/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL.. .

- Pada tahun 1993: Direktur Utama PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang mempunyai jabatan rangkap sebagai Direktur PT Blue Bird Taxi, tidak memperpanjang hak paten logo ”burung biru” dan merek ”BLUE BIRD”. Hak paten ini telah dialihkannya ke dirinya sendiri.
- Pada tahun 1995: Tidak menyesuaikan Perseroan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Kemudian, pada tahun 2000: Keluarga Direktur PT Blue Bird Taxi yang kemudian merangkap sebagai Direktur Utama PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) melakukan kekerasan fisik terhadap dua pemegang saham wanita (satu diantaranya berusia 74 tahun). Bukti berupa visum.

- Pada tahun 2007 : Menunda menyesuaikan perseroan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 sampai 6 (enam) tahun. Penyesuaian baru dilakukan setelah terungkap keberadaan PT BLUE BIRD (tanpa kata Taxi) tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yang fotocopy buktinya telah diserahkan ke OJK melalui surat terakhir pemegang saham PT BLUE BIRD TAXI tanggal 13 Oktober 2014.

Selain itu beberapa gugatan hukum yang melibatkan PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI) yang sudah dan masih berlangsung diantaranya dengan Prof. OC. Kaligis, SH sebagai PENGGUGAT, gugatan logo ”burung biru” dan merk ”BLUE BIRD” yang pindah ke PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) dan PT Pusaka Citra Djokosoetono (anak perusahaan PT Blue Bird, tanpa kata Taxi), hingga tuntutan pidana yang ditujukan pada Purnomo Prawiro (Direktur Utama PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) dengan alasan pemberian keterangan palsu di akta otentik yang melenyapkan saham Mintarsih A. Latief di PT Blue Bird Taxi.

PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) saat ini juga digugat karena menggunakan gedung PT Blue Bird Taxi tanpa izin, dan tanpa bayar serta melakukan kerja sama operasional tanpa izin sehingga mengkerdilkan PT Blue Bird Taxi.

Seperti diketahui sebelumnya, terkait permasalahan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diserbu pendemo yang mendesak agar hakim Soeprapto dicopot dari jabatannya, pasca putusannya yang sangat janggal dan menuai kontroversi serta melukai rasa keadilan masyarakat. (24/06/2014).

KY BERSAMA KPK TURUN TANGAN

Beberapa perkara bahkan tengah dikaji KOMISI YUDISIAL terkait dugaan permainan putusan perkara yang cenderung menguntungkan PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI). Bagaimana tidak, setiap persidangan yang melibatkan PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI) atau individu di dalamnya hampir selalu ditangani Hakim ketua yang sama. Hal ini tengah dikaji Komisi Yudisial yang dalam waktu dekat akan menyampaikan analisanya. Keanehan setiap perkara yang melibatkan PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI) atau individu di dalamnya ini juga mengundang perhatian KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, KPK. Johan Budi, juru bicara KPK menyebutkan akan menyelidiki dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam putusan Hakim Soeprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Mintarsih A. Latief, jika Komisi Yudisial menyampaikan informasi, serta berkoordinasi dengan KPK.

Disisi lain Mintarsih yang juga seorang dokter spesialis jiwa ini mencurigai Saham yang dijual bisa sangat mungkin akan dibeli sendiri. Kecurigaan ini dapat dilihat dari:

- Peningkatan-peningkatan harta yang mendadak (lihat majalah Globe dimana harta Purnomo pada tahun 2012 menduduki sebagai orang terkaya nomor 140, dengan harta sebesar USD 95 miliar dan pada tahun 2013 menjadi orang terkaya ke 60 dengan harta sebesar USD 650 miliar, kenaikan fantastis yang harus dicurigai.

- Tambahan harta modal kerja pada PT Blue Bird Taxi melalui PT Blue Bird tanpa kata Taxi) dan anak-anak perusahaan yang bernilai triliunan.

Pemegang Saham PT BLUE BIRD TAXI mengaku sangat menyesalkan jika PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) mendapatkan izin jual saham, dan kurang mempertimbangkan fakta terhadap adanya gugatan-gugatan di Pengadilan. Namun demikian, Pemegang Saham PT BLUE BIRD TAX juga yakin bahwa dengan informasi yang telah diberikan, dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan izin atau membatalkan IPO PT Blue Bird (tanpa kata Taxi).

Mintarsih bersama pemegang saham PT BLUE BIRD TAXI yang lain seperti Lani Wibowo, dan Elliana Wibowo, mengaku siap untuk datang dan memberi keterangan dengan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan pihak otoritas.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2