JAKARTA, Berita HUKUM - PT Blue Bird Tbk (BIRD) resmi tercatat sebagai emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Blue Bird melepas 376,5 juta lembar sahamnya atau 15 persen dari modal yang ditempatkan, dan modal disetorkan penuh Perseroan setelah penawaran umum perdana. Ada pun harga per lembar saham Blue Bird dibandrol Rp6.500. Dari IPO tersebut, Perseroan mengincar Rp2,447 triliun yang sebagian besarnya akan digunakan untuk melunasi hutang dan belanja modal Perseroan. Setelah tercatat di BEI, Blue Bird masih dalam kondisi permasalahan hukum yang masih berjalan seperti sengketa merk. Berawal dari konflik antar keluarga dengan para pemilik perusahaan Blue Bird taksi berlambang burung biru itu pecah kongsi. Kakak kandung Purnomo, dengan Mintarsih A. Latief Sekaligus pengelola perusahaan taksi PT Gamya, Mintarsih menuntut hak saham di perusahaan Blue Bird sebesar 15%.
“Kita memang ada beberapa kasus hukum, di prospektus jelas semua. Kasus hukum yang ada sebetulnya adalah konflik keluarga. Konflik ini sudah lama sejak 2000-an. Kasus tersebut bukanlah kasus di Blue Bird, melainkan konflik antar keluarga,” kata Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) Purnomo Prawiro di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/11).
Setelah itu, perang saudara berlanjut dengan gugat-menggugat ganti rugi materiil Rp 25 miliar dan imateriil Rp 50 miliar, saat Blue Bird hendak akan melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offring (IPO). Tak mau kalah, Purnomo balas menggugat Mintarsih.
Sementara itu menurut Teguh Wijayanto, Kepala Humas Blue Bird Group, terkait IPO Blue Bird dan masalah hukum seperti sengketa merk dan penggunaan fasilitas, silahkan tanya OJK saja. OJK sudah melihat persyaratan semua dari sisi legal. OJK juga enggak akan sembarangan.
“Saya No Coment dulu, karena ini sudah mengikuti aturan yang ada, dan tidak ada masalah. Itu persepsi kalau data dalam prospektus tidak benar, Kita punya lembaga otoritas, dan kita percaya tidak dengan lembaga otoritas jasa keuangan? Kalau OJK sudah memberikan rekomendasi, berarti secara hukum dan finansial itu valid. Kalau misal ada masalah hukum, ya silahkan, berarti bukan ke kita, tapi ke OJK,”ujarnya di Gedung BEI.
Menurut dia, kalau masalah hukum semua orang punya hak hukum. “Kalau sudah di putuskan oleh hakim bahwa Blue Bird tidak bersalah, kita taat hukum. Kalau mau nuntut, silahkan,”tegasnya. Ia menanyakan, kata siapa Blue Bird tidak mempermasalahkan dan memperdulikan listing, itu siapa yang mengatakan seperti itu?
“Silahkan tanya ke OJK saja terkait listing Blue Bird, karena OJK lembaga resmi. Kalau kita lihat tujuan dari listing itu, atau melantai di BEI, ada beberapa tujuan untuk mendapatkan dana, dan yang kedua mau melakukan yang namanya good corporate good goverment, semuanya harus jelas, transparan, dan tidak ada yang di tutup-tutupi. Kalau akhirnya OJK memerlukan, dari Blue Bird ada persyaratan yang sudah di ikuti sesuai aturan yang berlaku. Jadi masalahnya dimana?,”ujar Teguh dengan bertanya.
TUGAS OJK MELINDUNGI, TERABAIKAN
Apakah akan mempengaruhi pergerakan pasar dan pembelian saham? Menurut pengamat pasal modal, Satrio Utomo, ketika setelah listing, sebenarnya semua informasi sudah terbuka buat semua orang. Jadi memang sudah menjadi risiko pasar seperti itu, kalaupun ada sengketa merk dan lain-lain. Itu nanti akan mempengaruhi pergerakan harga, tapi pengaruhnya minimal akan mengurangi minat orang untuk melakukan posisi beli. “Kita lihat nanti saja. sejauh ini pasar lebih merespon positif yang namanya IPO dari Blue Bird itu sendiri,” bebernya via telepon.
Calon investor dirugikan, ketika OJK menurunkan surat pernyataan efektif karena tugas OJK melindungi konsumen. Lebih lanjut menurut Satrio, jadi yang namanya OJK itu juga mungkin melindungi konsumen, cuman tidak dalam pengertian seperti itu. OJK itu mendorong semua informasi yang sudah ada tersedia untuk di publish. Tapi kemudian masalah perlindungan konsumennya itu sendiri, sebenarnya konsumen juga selalu berusaha untuk mencari informasi berita-berita yang ada diluar.
Memang orang terus jadi melihat bahwa kalau anda beli blue bird di harga sekarang, anda juga harus menghadapi risiko-risiko yang ada seperti pergerakan harga, dan juga risiko dimana masih ada beberapa kasus hukum yang dialami Blue Bird itu sendiri.
“Cuman nanti seperti apa kita lihat saja, yang namanya pergerakan pasar seperti apa. kan! ini baru sehari. Kalau yang namanya satu hari biasanya memang ada euphoria IPO. Setelah dua tiga hari, sebenarnya baru bisa kelihatan serapan dari Blue Bird IPO BIRD, dan persepsi orang terhadap pergerakan harga Blue Bird itu seperti apa perhari,” kata pengamat pasal modal, Satrio.
Ia menyatakan, yang jelas selama emiten sudah menjelaskan permasalahan itu kepada publik, harusnya tidak masalah. Dan itu public juga sudah tahu, minimal mereka sudah tahu bahwa jika anda membeli saham sekarang, risikonya memang ada permasalahan itu.
Sebelumnya, PT Blue Bird telah melaju ke perdagangan saham perdana (listing). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan pernyataan efektif sejak (30/10/2014). Terkait hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito menyikapi pernyataan OJK dengan mempersilahkan Blue Bird masuk tahap berikutnya.
Adanya konflik internal dalam masalah saham Blue Bird, kata Ito bukan masalah. Ia menuturkan, setiap perusahaan pasti memiliki masalah internal dan masalah hukum. Atas hal itu, BEI tetap mengakomodir Blue Bird jadi emiten. “Terkait gugatan, semua yang kedapatan perusahaan dalam proses digugat, tinggal keterbukaan ke investor suruh lihat risiko,” pungkasnya.(bhc/coy) |