Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
OJK
OJK: Aturan SID Guna Pembangunan Pasar Sekunder
Thursday 25 Sep 2014 17:52:47
 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar dialog bersama media bertajuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia di Jakarta bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida (tengah).(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan market building pada level sekunder akan dibenahi. Pembenahan direncanakan melalui sistem penerapan Singgle Investor Identification (SID) yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Pelaksanaan SID merupakan pengembangan pembangunan pasar ditingkat sekunder yang akan diterapkan kepada nasabah atau pemegang unit penyertaan di reksadana. Sebelum dilaksanakan kami akan rumuskan aturannya bersama kementerian dalam negeri,” papar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (25/9) dalam Jumpa Wartawan di Pasar Modal Jakarta.

Terkait aturan, Nurhaida menyebutkan bahwa SID akan dilakukan melalui KTP Elektronik. Aturan ini akan dirumuskan bersama kementerian dalam negeri. Hal ini guna mengantisipasi kecurangan data serta memudahkan pengawasan transaksi di pasar modal.

“Kami akan menggunakan KTP Elektronik dalam memudahkan pengawasan transaksi. Jadi kemudahan tersebut nantinya akan membuat pasar lebih nyaman dan jelas, “ tambah Nurhaida.

Melalui KTP Elektronik, maka calon nasabah maupun pemegang unit penyertaan di Reksadana tidak bisa lagi memiliki dua SID.(bhc/mat/ist)



 
   Berita Terkait > OJK
 
  DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
  Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
  Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
  Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
  Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2