Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
OJK
OJK: Aturan SID Guna Pembangunan Pasar Sekunder
Thursday 25 Sep 2014 17:52:47
 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar dialog bersama media bertajuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia di Jakarta bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida (tengah).(Foto: istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan market building pada level sekunder akan dibenahi. Pembenahan direncanakan melalui sistem penerapan Singgle Investor Identification (SID) yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Pelaksanaan SID merupakan pengembangan pembangunan pasar ditingkat sekunder yang akan diterapkan kepada nasabah atau pemegang unit penyertaan di reksadana. Sebelum dilaksanakan kami akan rumuskan aturannya bersama kementerian dalam negeri,” papar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (25/9) dalam Jumpa Wartawan di Pasar Modal Jakarta.

Terkait aturan, Nurhaida menyebutkan bahwa SID akan dilakukan melalui KTP Elektronik. Aturan ini akan dirumuskan bersama kementerian dalam negeri. Hal ini guna mengantisipasi kecurangan data serta memudahkan pengawasan transaksi di pasar modal.

“Kami akan menggunakan KTP Elektronik dalam memudahkan pengawasan transaksi. Jadi kemudahan tersebut nantinya akan membuat pasar lebih nyaman dan jelas, “ tambah Nurhaida.

Melalui KTP Elektronik, maka calon nasabah maupun pemegang unit penyertaan di Reksadana tidak bisa lagi memiliki dua SID.(bhc/mat/ist)



 
   Berita Terkait > OJK
 
  DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
  Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
  Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
  Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
  Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2