JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan market building pada level sekunder akan dibenahi. Pembenahan direncanakan melalui sistem penerapan Singgle Investor Identification (SID) yang akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Pelaksanaan SID merupakan pengembangan pembangunan pasar ditingkat sekunder yang akan diterapkan kepada nasabah atau pemegang unit penyertaan di reksadana. Sebelum dilaksanakan kami akan rumuskan aturannya bersama kementerian dalam negeri,” papar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Kamis (25/9) dalam Jumpa Wartawan di Pasar Modal Jakarta.
Terkait aturan, Nurhaida menyebutkan bahwa SID akan dilakukan melalui KTP Elektronik. Aturan ini akan dirumuskan bersama kementerian dalam negeri. Hal ini guna mengantisipasi kecurangan data serta memudahkan pengawasan transaksi di pasar modal.
“Kami akan menggunakan KTP Elektronik dalam memudahkan pengawasan transaksi. Jadi kemudahan tersebut nantinya akan membuat pasar lebih nyaman dan jelas, “ tambah Nurhaida.
Melalui KTP Elektronik, maka calon nasabah maupun pemegang unit penyertaan di Reksadana tidak bisa lagi memiliki dua SID.(bhc/mat/ist)
|