Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Cambuk
Nyetir Mobil, Wanita Arab Saudi Dihukum Cambuk
Wednesday 28 Sep 2011 01:24:39
 

Arab Saudi memberlakukan larangan wanita menyetir mobil (Foto: Reuters Photo)
 
JEDDAH (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Arab Saudi menghukum cambuk seorang wanita sebanyak 10 kali. Hal ini disebabkan, ia melanggar larangan menyetir. Perempuan yang bernama Shema itu, dinyatakan bersalah akibat mengendarai mobil di Jeddah pada Juli lalu.

Seperti diberitakan laman BBC, kelompok Women2drive, yang mengkampanyekan hak wanita untuk mengendarai mobil di Arab Saudi, mengatakan ia siap mengajukan banding.

Dalam beberapa bulan terakhir, puluhan wanita mengendarai mobil di kota-kota Saudi dalam upaya untuk menekan kerajaan mengubah undang-undang.Dua wanita lain akan diadili tahun ini atas dakwaan yang sama, menurut sejumlah laporan.

Najalaa Harriri, salah seorang yang akan diadili, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa ia perlu mengemudikan kendaraan untuk mengantar anak-anaknya. Hukuman cambuk yang dijatuhkan hari Selasa (27/09) ini, merupakan yang pertama di Saudi. Wanita lain yang tertangkap menyetir mobil hanya ditahan beberap hari, namun tidak dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Hukuman terhadap Shema dilakukan dua hari setelah Raja Saudi Abdullah mengumumkan wanita akan memiliki hak pilih untuk pertama kalinya tahun 2015.

Kelompok hak asasi Human Rights Watch menyambut keputusan Saudi ini namun mengatakan langkah ini terlambat sehingga wanita tidak bisa ikut serta dalam pemilihan daerah hari Kamis (29/09).

"Janji Raja Abdullah untuk mengijinkan wanita memilih merupakan langkah yang menjanjikan bagi wanita Saudi yang telah lama mengalami diskriminasi," kata Sarah Leah Whitson, direktur Human Rights Watch untuk Timur Tengah.

"Sayangnya, janji untuk melakukan reformasi tahun 2015 itu terlalu lama dan para wanita tidak bisa ikut serta dalam pemilihan daerah yang akan datang ini," kata Whitson.

Lebih dari 5.000 pria ikut dalam pemilihan daerah hari Kamis, pemilu kedua dalam sejarah Saudi untuk mengisi setengah dari 285 kursi perwakilan daerah. Setengah kursi lain ditujukan bagi mereka yang diangkat pemerintah.

Pemilihan pertama dilaksanakan tahun 2005, namun pemerintah memperpanjang dewan daerah yang ada saat ini selama dua tahun.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait > Cambuk
 
  Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
  FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
  Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
  Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
  Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2