JAKARTA, Berita HUKUM – Nur Pamudji Direktur Utama PT. PLN (Persero) sejak pagi hingga sore tadi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.
Terlihat Nur Pamudji tanpa pengawalan yang berarti berjalan tenang meninggalkan gedung Pidsus Kejagung Jakarta Selatan dan langsung menaiki mobil yang tiba-tiba saja sudah muncul di depan gedung Pidsus.
“Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) – 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2012 telah diperiksa kembali Nur Pamudji selaku Direktur PLN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada Wartawan, Kamis (16/1) di ruang kerjanya.
Untung menjelaskan, sekitar pukul 09.30 WIB saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan rapat 9 orang Direksi, hingga kemudian melakukan perubahan pengadaan flame turbine dari Penunjukan Langsung ke Pemilihan Langsung, Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang, Perubahan kebijakan penggunaan spare part dari Original Equipment Manufacture (OEM) menjadi Non Original Equipment Manufacture (OEM) dan mengapa pekerjaan telah dinyatakan 100%.
“Padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart baik GT 21 dan GT 22 masih belum ada atau terpasang,” ujar Untung.(bhc/mdb)
|