JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat 2 korporasi, yaitu PT Indosat dan Indosat IM2, masih terus ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti diketahui Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejagung sudah mulai menginventarisir aset perusahaan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz, antara Indosat dan anak usahanya IM2.
Menurut Anggota DPR RI H. Nudirman Munir mengatakan, “Hukumlah Indar seadil-adilnya, tapi jangan lupa yang dibelakangnya dong. Artinya bila Indar Atmanto memang dapat dibuktikan bersalah secara murni, maka seret juga provider-provider yang lain, sebab hampir semua provider-provider yang ada di Indonesia ini sudah barang tentu melakukan apa yang dilakukan oleh PT. Indosat dan IM2,” pada Sabtu (06/07) di Warung Daun Menteng dalam acara bedah buku berjudul: “Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia,” karya Indar Atmanto.
Dalam buku tersebut dipaparkan pencerahan penggunaan internet dan membuka tabir mengenai kasus yang mendera dia saat ini. Indar Atmanto mengemukakan dalam sesi bedah buku tersebut untuk kasus yang mendera dia itu hanya kesalahan memahami aturan telekomunikasi di Indonesia, namun itu bagian kenyataan yang harus disikapi dengan bijak. Ketika ditanya mengenai mengapa Kejagung seolah memaksakan dia melakukan kesalahan pelanggaran hukum dan telah merugikan negara. Indar Atmanto menanggapi, “saya selalu sampaikan bahwa untuk bicara tentang perkara ini perlu kerendahan hati, artinya rendah hati mendengarkan semua, ya semua itu didengarkan, yang ahli loh ya, yang ngerti sektor telekomunikasi didengarkan, sehingga didalam melihat itu dengan jernih gitu”.
Indar optimis dalam arti memiliki prasangka baik dengan apa yang sudah berjalan dalam persidangan, dengan kenyataan mengenai dakwaan Kejagung telah dirubah oleh pihak-pihak tertentu, sehingga tercipta pelanggaran hukum menurut KUHP Pasal 144 dan dakwaan tersebut diperkuat keterangan-keterangan yang lain. Menurut dia hal ini mengarah pada sebuah motif, dan jelas pasalnya salah, dia telah menyampaikan dalam pembacaan pembelaan dipersidangan bahwa motif tersebut tidak terbukti untuk menjerat dia ke dalam penjara. “Karena apa yang disebut dengan niat kerjasama itu dilakukan karena jaringan tetap tidak optimal, kerjasama itu di tahun 2006, padahal dalam teknis jaringannya di tahun 2007, jadi disitu dapat dilihat motif dakwaan tidak terbukti” pungkasnya.
Indar Atmanto hingga saat ini masih tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan para wartawan seputar perkembangan langkah yang akan dia ambil terkait dengan pemanggilan dan putusannya, oleh penyidik yang rencanannya pada Senin besok. Dia berharap agar kasus ini selesai dengan benar dan cepat, juga berharap dapat didengar, sehingga tidak menimbulkan arogansi hukum yang menodai martabat hukum itu sendiri, sekaligus pernyataaan itu mengakhiri sesi pertemuan dengan para wartawan yang hadir di acara bedah buku pada hari Sabtu (6/7).(bhc/ink)
|