Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Novel Baswedan: Revisi UU KPK, Beberapa Butir Sengaja Dibuat untuk Mematikan KPK
2019-11-02 20:56:59
 

Tampak suasana saat acara Diskusi Publik 'Korupsi Dilemahkan, Demokrasi Dibungkam. Jokowi Jilid 2, Mau Seperti Apa?'.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di akhir bulan Oktober, tepatnya pada Kamis (31/10) kemarin dilangsungkan Diskusi Publik dengan tajuk, 'Korupsi Dilemahkan, Demokrasi Dibungkam. Jokowi Jilid 2, Mau Seperti Apa?' bertempat di kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun Jakarta Timur yang dihadiri ratusan mahasiswa/i.

M. Abdul Basit, selaku moderator diskusi meampaikan situasi saat ini masih miris bagi rakyat Indonesia, nampak tertuang dalam hasil kolaburasi Presiden dan DPR terkait UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Demikian ujar moderator diskusi Abdul Basit mengawali tajuk pada sesi tanya jawab terbuka tepatnya di Gazebo (aula) dekat gedung FISIP UNJ pada sore hari itu. Kamis (31/10).

Abdul Basit yang juga Ketum BEM UNJ itu mengungkapkan bahwa, nampak pula komposisi sejumlah 17 Menteri yang Incumben (pertahana) merupakan orang-orang lama perwakilan Parpol. Lalu, fungsi KPK nampak sudah di doktrin, kini hanya bersifat pencegahan saja, tukasnya mewakili mahasiswa mengkritisi.

Mencermati perihal RPJMN saja, dahulu GBHN mesti jadi acuan. "Sepintas, Jokowi sudah pernah sempat katakan akan mengentaskan kemiskinan. Namun, beliau hanya capai sekedar 1.5%, sementara era SBY raih 2.5%. Dari sudut angka pengangguran saja 5.91 turun, malah merosot jadi 5.01," ungkapnya.

"Ini artinya lulusan setingkat SMK ke atas morat marit dalam mencari pekerjaan, maka itulah menjadi 'Pe Er' kita terkait kesenjangan sosial. Kita menjadi tumpuan komunitas. Kaum intelektual mesti bersatu dan menjadi simpul-simpul rakyat. Kita mendesain dan kedepannya untuk ekonomi," jelasnya, seraya menyemangati rekan-rekan mahasiswa yang turut hadir di sesi diskusi itu.

Nampak pantauan pewarta BeritaHUKUM dilokasi saat diskusi berlangsung, turut hadir sebagai narasumber penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Bivitri Susanti sebagai Ahli Hukum Tata Negara, dan Fauzan Hakim perwakilan Presma Unsurya serta spanduk bertuliskan #KeadilanNovelBaswedan #ReformasidiKorupsi #IndonesiaMemanggil #BergerakBersama.

Sementara, disela-sesi diskusi, penyidik senior lembaga antirasuah (KPK) RI, Novel Baswedan tersebut menyampaikan bahwa, "harus dimana kita saling mengingatkan, Korupsi merupakan musuh bersama," ujarnya dengan tegas.

Novel mengkritisi perihal UU nomor 19 tahun 2019 perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana ada beberapa butir yang menurutnya memang benar-benar sengaja UU ini dibuat untuk mematikan KPK, ujarnya.

Penyidik Senior KPK itu juga menuturkan seraya mengulas kembali (flash back) bahwa berbagai upaya melemahkan KPK terus dilakukan, berkelanjutan. Tak dipungkiri memang, bahkan menurut pengalaman-pengalaman sebelumnya, KPK bila dilemahkan, atau dimatikan maka mahasiswa akan bergerak.

"Berbagai cara dilakukan, baik ada upaya di 'olok olok'. Disampaikan, di KPK itu banyak delik perkara, di KPK disebut banyak pelanggaran etik, seingat saya itu disebut dalam pertimbangan UU. Itu ngawur," tegas Novel Baswedan, yang menjadi korban street crime serangan dengan siraman air keras oleh orang yang tidak dikenal hampir 3 tahun lalu yang hingga kini baik motif, pelaku dan dalang belum juga berhasil diungkap oleh pihak aparat Kepolisian.

Yang jadi pertanyaan, ungkapnya bahwa indikatornya apa, alasannya apa. Belum lagi disebutkan KPK melakukan pelanggaran HAM dan lain-lain, Itu luar biasa ngawur," tambahnya.

Ada beberapa poin yang patut dicermati dan ditelah lebih mendalam pada Revisi UU KPK tersebut, sambung Novel mengingatkan. Sebagai contoh seperti mengenai; izin ke Dewan Pengawas sebelum menyita Barang Bukti (BB), berlakunya SP3 meski sudah terpenuhi 2 alat bukti, Pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Novel menerangkan, seperti disebutkan terkait dengan SP3 bahwa, apabila mengulas sebelumnya, mengapa KPK tidak boleh ada SP3 itu mengacu menurut yang tertuang dalam UU nomor 30 tahun 2002. Yang mana menekankan penyelidikan KPK retronya seperti penegak hukum lain, dengan di-syaratkan dengan dua buah alat bukti, lalu dilaporkan pada pimpinan (forum gelar perkara) kemudian diputuskan akan lanjut pada penyidikan lalu syarat siapa yang akan menjadi syarat tersangka dan akan ditangani.

"Dalam proses penyidikan sudah diantisipasi dan itu sudah hati-hati sekali. Namun dengan ada nya SP3, ini berbahaya," ungkap penyidik senior KPK tersebut.

"Penyidikan di KPK, bila sudah naik ke penyidikan maka proses berjalan. Bisa saja pejabat di level apapun melakukan intervensi pada pimpinan KPK. Namun, dengan adanya UU di KPK sebelumnya, intervensi tersebut sudah siap. Kesemua perkara penyidikan harus diputuskan, tidak boleh tidak dan dilakukan dalam proses terbuka. Namun, dengan adanya SP3, peluang intervensi terbuka lebar, Ini berbahaya," ujarnya.

Di samping itu, mengenai prihal pegawai KPK harus Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Novel menjelaskan bahwa tentunya nanti berarti berlaku ketentuan sebagai syarat-syarat sebagai pegawai negeri, tukasnya.

"Dalam hal ini tentu intervensi sangat mudah dan dipindah-pindahkan bisa. Belum lagi berbicara ketentuan umumnya, maka berlaku pasal 107 KUHAP, PNS atau penyidik PNS yang melakukan penyidikan harus menyerahkan ke Polri dulu baru dibawakan ke Jaksa," jelasnya.

"Interpretasi UU tidak boleh melebihi UU. Maka apabila ada yang mengatakan UU nomor 19 tahun 2019, memperkuat KPK, berarti indikasi sedang berbohong atau tidak paham akan UU tersebut," cetus Novel.

"Memang benar-benar sengaja UU ini dibuat untuk mematikan KPK," pungkasnya.(bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2