Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Apriyani
Nota Keberatan Apriyani Ditolak Majelis Hakim
Wednesday 16 May 2012 18:22:34
 

http://i1185.photobucket.com/albums/z348/BerKum/ResKrim/Xenia-Mauut.jpg
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Nota eksepsi (keberatan) terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut ketua Majelis Hakim, Antonius Widyatono dakwaan JPU sudah disusun dengan cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, keberatan terdakwa Afriyani terhadap pengenaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 311 ayat (4) (5) dan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah masuk dalam pokok perkara.

“Dengan ini Majelis Hakim, menyatakan tidak dapat diterima seluruh keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa," ujar Antonius saat membacakan putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

Untuk itu, persidangan terdakwa Afriyani tetap dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pekan depan. "Sidang dilanjutkan Rabu, 23 Mei dan jika keberatan, penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan banding," kata Antonius.

Seperti diketahui dalam dakwaan JPU, Afriyanu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan pasal 311 ayat 5 UU dan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Sebelumnya Pengacara Afriyani, Syafrudin Makmur mengatakan dakwaan Pasal 338 KUHP merupakan kejahatan yang bersifat pembunuhan yang diakhiri kematian yang disengaja. Menurutnya, Afriyani tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang tak dikenalnya tersebut.

Sedangkan menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan karena terdakwa dalam keadaan mabuk dan lelah saat mengendari mobil Xenia bernomor polisi B2479XI, setelah pada malam harinya begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya. Sehingga menabrak 12 pejalan kaki di sekitar Tugu Tani. Lalu sembilan orang diantaranya tewas.

Kesembilan korban yang tewas itu adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22). (dbs/rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2