JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) setelah di jebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur oleh penyidik KPK, Pengurus DPP partai Golkar ini dipastikan berada satu sel ukuran 4m x 6m dengan 15 orang para tahanan wanita lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Akbar Hadi, Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM, yang menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pilkada Lebak Banten ditahan bersama pelaku 15 kriminal lainnya.
"Satu kamar dengan 15 tahanan kasus tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan sebagainya," ujar Akbar.
Seperti biasa jika tahanan baru masuk, maka akan bergabung dengan tahanan lainya di ruangan sel, dan selanjutnya akan ada penempatan jika ada kamar sel yang kosong, sedangkan sel yang dihuni sementara ini sangat sesak dan ruang sempit berukuran 4X6 meter itu sudah di isi 16 manusia mereka harus tidur berjejer dengan fasilitas yang seadanya.
"Yang hanya ada tempat tidur saja, setelah seminggu baru dipindahkan ke blok lain," kata Akbar.
Sementara itu Kuasa Hukum Ratu Atut, Nasrullah membenarkan, kliennya mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti tahanan lain di dalam Rutan. Ia meyakinkan tak ada pendingin ruangan atau AC (Air Conditioner) di sel yang ditempati RAC.
"Iris kuping Nasrullah kalau ada AC di dalam ruang tahanan dia," kata Teuku Nasrullah, usai menemui Ratu Atut di Rutan Pondok Bambu, Jumat (20/12).
Menurut Nasrullah, Atut ditempatkan di sebuah ruangan perkenalan bersama 16 tahanan lainnya. "Saya enggak tahu nama bloknya," ujarnya.
Ratu Atut menjadi tersangka dalam dugaan suap terkait kasus Pilkada Kab. Lebak Banten yang terkait dengan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, serta proses penahanannya sudah sesuai dengan prosedur berlaku di KPK.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana suap dan bukan kasus Alkes, Johan Juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain Atut dalam kasus ini.
Namun Johan Budi tidak mau merinci asal usul uang suap yang diserahkan Tersangka Tubagus Heriawan (Wawan) adik kandung Ratu Atut, melalui Pengacaranya yakni Susi Tur Handayani, dimana keduanya lebih dulu sudah ditahan KPK, menurut Johan itu sudah masuk dalam ranah materi penyidikan.
“Asal muasal uang suap Rp 1 miliar itu sudah masuk materi penyidikan, nanti semuanya akan dibuka dalam pengadilan,’’ pungkas Johan Budi.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan (RAC) sebagai tersangka. (RAC) selaku Gubernur Provinsi Banten periode 2011-2016, diduga telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten pada Mahkamah Konstitusi.
Total sudah 5 orang menjadi tersangka dan di tahan terkait kasus suap yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar.(bhc/trb/dar)
|