Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Nokia
Nokia Menangi Gugatan Paten Lawan HTC
Thursday 21 Mar 2013 11:21:22
 

Nokia vs HTC.(Foto: Ist)
 
JERMAN, Berita HUKUM - Pengadilan Mannheim, Jerman, memenangkan Nokia dalam gugatan paten melawan HTC, dan menyatakan HTC melanggar hak paten hemat daya (power-saving) milik Nokia, Rabu (20/3).

Paten tersebut berhubungan dengan upaya penghematan daya baterai ponsel saat terhubung dengan jaringan seluler. Kasus ini adalah salah satu dari 22 gugatan yang diajukan Nokia terhadap HTC di Jerman, terkait paten di ponsel dan perangkat lunak sistem operasi.

"Nokia senang dengan keputusan ini, yang berarti menegaskan kualitas portofolio paten Nokia," tulis perusahaan asal Finlandia itu dalam pernyataan kepada Reuters.

HTC mengatakan, bisnisnya di Jerman tidak akan terpengaruh karena keputusan tersebut. Karena, hanya tiga model ponsel yang dianggap melanggar paten, dan ketiganya sudah tak diimpor lagi ke Jerman.

Seperti dikutip dari kompas.com, perusahaan asal Taiwan ini akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan paten federal Jerman.

Selain di Jerman, Nokia juga melayangkan gugatan paten hemat daya terhadap HTC di Inggris dan Amerika Serikat. Sidang paten hemat daya antara keduanya di Negeri Paman Sam akan dimulai dua bulan mendatang.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Nokia
 
  Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
  Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
  Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
  HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
  Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2