Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Nokia
Nokia Menangi Gugatan Paten Lawan HTC
Thursday 21 Mar 2013 11:21:22
 

Nokia vs HTC.(Foto: Ist)
 
JERMAN, Berita HUKUM - Pengadilan Mannheim, Jerman, memenangkan Nokia dalam gugatan paten melawan HTC, dan menyatakan HTC melanggar hak paten hemat daya (power-saving) milik Nokia, Rabu (20/3).

Paten tersebut berhubungan dengan upaya penghematan daya baterai ponsel saat terhubung dengan jaringan seluler. Kasus ini adalah salah satu dari 22 gugatan yang diajukan Nokia terhadap HTC di Jerman, terkait paten di ponsel dan perangkat lunak sistem operasi.

"Nokia senang dengan keputusan ini, yang berarti menegaskan kualitas portofolio paten Nokia," tulis perusahaan asal Finlandia itu dalam pernyataan kepada Reuters.

HTC mengatakan, bisnisnya di Jerman tidak akan terpengaruh karena keputusan tersebut. Karena, hanya tiga model ponsel yang dianggap melanggar paten, dan ketiganya sudah tak diimpor lagi ke Jerman.

Seperti dikutip dari kompas.com, perusahaan asal Taiwan ini akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan paten federal Jerman.

Selain di Jerman, Nokia juga melayangkan gugatan paten hemat daya terhadap HTC di Inggris dan Amerika Serikat. Sidang paten hemat daya antara keduanya di Negeri Paman Sam akan dimulai dua bulan mendatang.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Nokia
 
  Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
  Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
  Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
  HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
  Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2