Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Divonis 4 Bulan, Olivia & Beverly Puas
Wednesday 24 Apr 2013 17:27:48
 

Nikita Mirzani.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan. Ia pun diganjar dengan hukuman empat bulan penjara. Sebagai korban, Olivia & Beverly Mai Shandie menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nikita.

"Dari pertama kali aku sudah keluarin statement, nggak muluk-muluk cuma pengen dia akui dia bersalah. Dan, akhirnya terbukti bersalah. Berapa lama hukumannya terserah," ungkap Olivia usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Olivia berharap, Nikita mendapat efek jera atas perbuatannya itu. Ia juga berpesan kepada Nikita agar tidak menjadi orang yang arogan.

"Yang aku sesalkan cuma satu, dia pernah bilang ke media kalau teman-teman media mau lihat CCTV, tonton sama-sama. Ternyata nggak pernah diwujudkan," kisahnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Rabu (24/4).

Sementara Nikita terlihat tak menunjukkan reaksi yang mencolok saat mendengar vonis sang hakim. Ia hanya mengatakan akan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Aku sama lawyer aku mau pikir-pikir dulu, mau terima atau banding," kata bintang film 'Pokun Roxy' itu.(nu2/mmu/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Nikita Mirzani
 
  Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
  2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
  Serangan Jantung, Kondisi Nikita Mirzani Kritis
  Daftarkan Gugatan Cerai Tanpa Izin, Pengacara Nikita Mirzani Mengaku Salah
  Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Nikita Mirzani Kabur ke Singapura?
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2