Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Nike Akhirnya Mau Bayar Upah Lembur Pekerja
Thursday 12 Jan 2012 23:23:57
 

Ribuan pekerja di pabrik sepatu merek Nike (Foto: Ist)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Ribuan pekerja PT Nikomas di Serang, Banten yang merupakan salah satu pabrik subkontrak produsen aparel dan sepatu dunia, Nike International Ltd segera mendapatkan ganti pembayaran upah lembur senilai total 1 juta dolar AS atau setera Rp 9,1 miliar..

Pembayaran tersebut diberikan, setelah perwakilan pekerja, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengadukan pemberlakuan jam lembur tanpa upah yang diterapkan secara sepihak oleh manajemen pabrik kepada Nike International. Total jam lembur pekerja 593.468 jam. Jam lembur tersebut digunakan untuk menyelesaikan penjahitan sepatu Nike.

Dilansir harian Washington Post, Kamis (12/1), para pekerja akan mendapat ganti rugi upah tersebut dalam dua kali angsuran, yakni pada 20 Januari dan 5 Februari 2012. Praktik kerja lembur tanpa upah oleh PT Nikomas disebutkan sudah berlangsung selama 18 tahun. Tapi hukum di Indonesia hanya menyebutkan bahwa klaim atas jam lembur itu, hanya berlaku untuk dua tahun terakhir.

Jim Keady, Direktur Educating for Justice, lembaga nonprofit AS yang telah mengadvokasi masalah pekerja pabrik Nike di Indonesia, mengatakan butuh waktu 11 bulan untuk bekerja dan menghadapi manajemen pabrik Nikomas. "Tapi kami tetap berjuang dan kami menang. Keadilan sudah ditegakkan. Ini hanya sebuah awal," kata Jim Keady dalam siaran persnya, Kamis (12/1).

Sedangkan Ketua SPN Bambang Wirahyoso menyatakan bahwa pihaknya telah mwakili 4.500 pekerja PT. Nikomas dengan melakukan advokasi hingga ke Nike International Ltd di New Yor, Amerika Serika (AS). PT Nikomas selaku perwakilan Nike di Indonesia, tidak membayar upah 600.000 jam lembur selama dua tahun. Dana sebesar Rp 9,1 miliar itu, nilainya masih terlalu kecil dibandingkan apa yang dialami pekerja PT Nikomas selama 18 tahun.

"Praktek bekerja lembur tanpa bayaran sebenarnya telah terjadi di Nikomas selama 18 tahun. Tai hukum di Indonesia, hanya memungkinkan ganti rugi selama dua tahun terakhir. Kami akan memilikirkan lagi, sebelum melakukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Wirahyoso.

Sementara Nike International Ltd menyatakan akan melakukan koreksi kinerja dalam kesejahteraan pekerja. Selain itu, Nike juga menawarkan program pelatihan dan membentuk gugus tugas untuk menampung aspirasi para pekerja. "Nike mendukung pabrik-pabrik dalam rencana aksi dan upaya mengoreksi kekurangan pada kebijakan yang ada dalam melindungi hak-hak para pekerja. Nike akan terus memonitor dan memperbaiki keadaan,” tulis Nike dalam situs resminya.(bbc/sya/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2