Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Nia Daniaty
Nia Daniaty Gugat Cerai, Farhat Abbas Pernah Janji Serahkan Rumah Mewah
Tuesday 28 Jan 2014 21:35:50
 

Nia Daniaty.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nia Daniaty akan mengakhiri rumah tangganya dengan Farhat Abbas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sebelumnya, tahun 2006 silam, Nia sempat ditalak cerai Farhat karena Nia tak mengizinkan Farhat untuk berpoligami.

Saat mengajukan gugat cerai, Nia tak mencantumkan masalah harta gono-gini dalam materi gugatannya. Namun, ditegaskan pengacara Nia, Farhat sudah menjanjikan sebuah rumah mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Kalau untuk harta gono-gini kita hanya menegaskan dulu tahun 2006 ada pernyataan Farhat Abbas yang menyatakan talak cerai kepada Nia Daniati dan dia bilang menceraikan Nia Daniati dengan harta rumah yang di Kemang untuk Nia saja," kata kuasa hukum Nia, Susanti Agustina, saat dihubungi, seperti dilansir dari tabloidnova.com, pada Selasa (28/1).

Menurut Susanti, penyataan mengenai Farhat yang akan memberikan rumah mewah di kawasan Kemang kepada Nia, tertulis dalam sebuah surat yang sudah dilegalisir oleh Farhat sendiri.

"Surat pernyataan itu sudah dilegalisir, jadi kami bukan meminta harta gono-gini, tapi jelasnya kami hanya menindaklanjuti pernyataan Farhat Abbas yang sudah menyatakan tentang harta itu. Itu rumah yang di Kemang. Dan itu pernyataan tertulis lagi," jelas Susanti.(oki/tnc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2