Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rokok
New York Naikkan Batas Usia Pembeli Rokok
Thursday 31 Oct 2013 19:19:39
 

Kini di New York, pembelian rokok hanya berlaku bagi konsumen berusia di atas 21 tahun.(Foto: Ist)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Dewan Kota New York dalam pemungutan suara memutuskan untuk meningkatkan batas minimum pembeli rokok dari 18 menjadi 21 tahun.

Kini New York menjadi tempat paling padat di AS yang memberlakukan batasan usia tertinggi dalam pembelian rokok, demikian laporan kantor berita Associated Press.

Di seluruh AS batasan minimum untuk merokok adalah 18 tahun. Sejumlah negara bagian meningkatkan batasan menjadi 19 dan sedikitnya dua kota lainnya juga meningkatkan menjadi 21 tahun.

Batasan usia ini juga berlaku bagi pembelian rokok elektronik.

Pendukung undang-undang batasan usia pembelian rokok ini, termasuk anggota Dewan Kota James Gennaro, menilai "kebijakan ini akan menyelamatkan banyak jiwa."

Gennaro, yang ibu dan bapaknya meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok, mengatakan "saya menjadi saksi hidup atas kematian akibat tembakau... tetapi saya merasa puas hari ini."

Bagaimana pun kebijakan ini mendapat kritik dari sejumlah kalangan yang menyebut kaum muda justru akan beralih ke pasar gelap untuk mendapatkan rokok.

Walikota New York Michael Bloomberg, yang juga mendukung undang-undang ini, memiliki waktu 30 hari untuk menandatanganinya sehingga UU bisa berjalan efektif dalam 180 hari mendatang.

"Kita tahu bahwa ketergantungan tembakau bisa dimulai dengan cepat setelah anak muda mencoba pertama kali, jadi sangat penting untuk kami menghentikan kebiasaan ini sebelum mereka memulai merokok," kata Bloomberg dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya Bloomberg pernah mengusulkan agar kemasan rokok tidak dipajang di lemari toko, tetapi usulan tersebut ditolak awal tahun ini.(bbc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2