Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BBM
Nevi Zuairina: Tindak Tegas Truk Besar Pemborong Solar Subsidi
2022-04-04 11:42:45
 

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mendorong pemerintah agar menindak tegas truk-truk besar yang memborong solar subsidi. Ia mendapatkan informasi, bahwa PT Pertamina telah meningkatkan suplai solar, tapi pada kenyataanya keberadaan solar di lapangan terlihat kurang dengan ditunjukkan oleh antrian panjang kendaraan yang akan membeli solar

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, disparitas harga solar subsidi sangat lebar dengan non subsidi. Semula solar dexlite dijual Rp9.700 per liter pada Januari 2022 dan naik menjadi Rp12.400 per liter, Februari dan Maret kembali lagi naik menjadi Rp13.250 per liter. Sehingga mendorong pemilik kendaraan beralih membeli solar subsidi yang harganya relatif murah Rp5.150 per liter.

"Untuk kebutuhan solar di wilayah Sumatera Barat, supply PT Pertamina sudah melebihi kuota. Di lapangan antrian panjang kendaraan mestinya tidak terjadi. Aparat penegak hukum sudah bertindak tegas, tapi perlu diperkuat lagi karena Truk pertambangan dan industri diduga masih memborong solar subsidi. Seharusnya yang dapat subsidi kendaraan roda 6 ke bawah," tutur Nevi dalam berita keterangan persnya, Senin (4/4).

Hal itu ia sampaikannya karena ada indikasi penjualan solar kepada industri, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan solar bagi kendaraan. Padahal menurutnya, distribusi logistik pangan sangat tergantung pada solar sehingga akan memudahkan penyebaran pangan dengan harga yang relatif mirip antara pusat produksi dan konsumsi. Ia menyarankan, agar pemda dan seluruh stakeholder turut turun tangan untuk tegakkan aturan sehingga semakin ketat dalam menyeleksi pembelian solar subsidi.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II ini menekankan agar pemerintah membuat aturan yang lebih jelas terkait pembatasan kendaraan yang menggunakan Solar Subsidi. Sehingga mengubah mekanisme kompensasi solar menjadi subsidi penuh menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

"Ini sudah masuk bulan Ramadan, artinya kebutuhan pangan di masyarakat semakin meningkat, sehingga pemerintah mesti menjamin solar untuk distribusi bahan pangan. Kami di Komisi VI sepakat agar pemerintah dapat memastikan ketersediaan BBM pada saat Ramadan dan Idulfitri 2022. Antrean akan hilang jika truk-truk besar yang tidak berhak membeli solar subsidi ditangkap, seperti penyelesaian antrean panjang pembeli solar di Kalimantan," tutup Nevi.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
  Rizal Ramli: Mbak Mega Sabar Pisan, Petugas Partai Bikin Susah Wong Cilik
  Hafisz Thohir Nilai Penyebab Inflasi Kepri adalah Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi

KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi

Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata

KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2