Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Netty Prasetiyani Minta Pemerintah Evaluasi PPKM
2021-07-22 17:26:03
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya diatur dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, pelaksanaan PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang perlu dievaluasi secara menyeluruh, bukan hanya gonta-ganti istilah. "Harus ada evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan PPKM untuk mengukur efektivitasnya, bukan hanya gonta-ganti istilah," katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (22/7).

Pasalnya, berdasarkan data testing yang dilakukan pemerintah turun drastis hingga 68 persen dalam tiga hari terakhir. Sementara angka positivity rate kita meningkat hingga 30 persen dalam sepekan terakhir. "Klaim bahwa kasus mengalami penurunan, tidak bermakna apa-apa jika testing kita rendah," kata Netty.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemerintah harus memiliki indikator kuantitatif dalam mengukur keberhasilan PPKM. "Misalnya, berapa rerata tingkat BOR (bed occupancy rate) yang bisa ditolerir, berapa banyak pasien isoman yang terpantau, bagaimana dengan ketersediaan obat, SDM nakes, oksigen, APD dan alkes lainnya," ungkap Netty.

Data kuantitatif tersebut penting diperhatikan, lanjut Netty, mengingat lonjakan kasus dan perluasan pandemi juga diukur secara angka. "Bagaimana pemerintah dapat membangun kepercayaan publik bahwa PPKM efektif jika kurang didukung angka statistik yang jelas dan transparan," kata legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Menurut Netty, indikator efektivitas penanganan pandemi dan PPKM juga dapat dilihat dari angka realisasi vaksinasi harian. "Pemerintah harus menjelaskan bagaimana strategi mencapai target vaksinasi yang kini ditingkatkan menjadi 5 juta dosis per hari. Apakah target sebelumnya yang 2 juta dosis per hari sudah tercapai? Jangan membius rakyat dengan kebahagiaan semu, sementara strategi akselerasi belum jelas," tambahnya.

Netty juga mempertanyakan terkait intensif nakes dan klaim rumah sakit. Pasalnya, baru- baru ini terdengar nakes mengundurkan diri, bahkan ada membuat meme sindiran ironis dari petugas yang mengurus jenazah. "Pemerintah perlu introspeksi dan membenahi managemen penanganan pandemi ini dengan sungguh-sungguh," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

Terakhir, Netty juga meminta pemerintah agar tidak abai pada kebutuhan rakyat di masa PPKM. "Jangan abaikan kebutuhan fundamental rakyat di masa PPKM. Rakyat butuh makan untuk bertahan hidup, jangan lagi ada keterlambatan pencairan bansos. Jika pemerintah mengimbangi perpanjangan pembatasan dengan penunaian kewajiban memenuhi kebutuhan rakyat, maka rakyat pun akan mengerti, simpati dan mendukung kebijakan tersebut," tutupnya (rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2