Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Reklamasi Pantai
Nelayan dan Pegiat Desak Belanda Stop Keterlibatan di Proyek Reklamasi Jakarta
2016-11-24 22:25:17
 

Puluhan nelayan berdemonstrasi di depan Kedutaan Belanda, mendesak Belanda untuk menghentikan keterlibatan dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa pendemo yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Belanda, pada Rabu (23/11) siang. Para Nelayan dan Aktivis Pegiat lingkungan mendesak agar Belanda menghentikan keterlibatan dalam proyek reklamasi Jakarta.

Pendemo mendesak Pemerintah Belanda menghentikan dorongan investasi dalam pembangunan National Capital Development Integrated Coastal Development (NCICD) dan reklamasi di Teluk Jakarta.

Kepada wartawan, Marthin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), mengatakan pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta merugikan kaum nelayan serta memperburuk ekosistem perairan pesisir Jakarta.

Namun, menurutnya, sejumlah perusahaan Belanda justru memanfaatkan situasi ini dengan menjadi konsultan serta kontraktor.

"Perusahaan-perusahaan Belanda banyak yang melakukan perencanaan dalam reklamasi 17 pulau, dan terbukti di pengadilan perencanaan itu tidak partisipatif, tidak melibatkan masyarakat. Perencanaan dan pengerjaan reklamasi itu menyembunyikan dampak buruk yang timbul," kata Marthin, yang tidak menampik bahwa demonstrasi itu sengaja diselenggarakan bertepatan dengan kunjungan Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, ke Indonesia.

Marthin mengatakan, keberatan atas proyek tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Perdana Menteri Belanda sebanyak dua kali. Namun, tidak ada respons resmi dari Pemerintah Belanda terkait surat tersebut hingga hari ini. Untuk itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta memanfaatkan momentum kedatangan Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Marthin berharap, Rutte dapat mendengar tuntutan mereka agar pemerintah Belanda mengkaji ulang pola investasi di Indonesia. "Kami berharap pemerintah Belanda berpikir ulang terkait investasinya di sini dan melakukan perubahan pola-pola investasi yang mereka paksakan," ucap Marthin.

Dua perusahaan Belanda yang terlibat dalam perencanaan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, adalah Royal Haskoning DHV dalam desain Pulau G, Pulau F, dan Pulau N, serta Witeven+Bos dalam desain Pulau C, D, dan E.

Ada pula Boskalis International, kontraktor reklamasi yang jasanya digunakan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui PT Muara Wisesa Samudera sebagai pemegang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.

Boskalis International menggandeng perusahaan asal Belanda, Van Oord, untuk menggarap Pulau G. Keduanya meraup nilai kontrak sebesar Rp 4,9 triliun untuk tugas merancang dan membangun pulau buatan dengan target penyelesaian reklamasi pada 2018.

jakarta, reklamasiImage copyrightBBC INDONESIA
Image captionPembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta dikalim telah merugikan kaum nelayan serta memperburuk ekosistem perairan pesisir Jakarta.


Reklamasi jalan terus

Dampak proyek tersebut diklaim amat merugikan para nelayan di pesisir Jakarta. Affandi, salah seorang nelayan di Muara Angke, Jakarta, mengaku tak lagi bisa menangkap ikan sebanyak dulu.

"Sebelum proyek reklamasi, saya masih bisa mendapat 3-4 kuintal di perairan Teluk Jakarta. Sekarang susah banget cari ikan di sana. Saya harus ke perairan Karawang atau Banten untuk dapat ikan. Ke sana kan jauh banget dan butuh banyak bahan bakar," kata Affandi, yang turut membentangkan spanduk bertuliskan 'Dampak Reklamasi, Anak-Anak Nelayan Menjerit Kelaparan'.

Proyek reklamasi, menurut Affandi, masih berlangsung hingga kini. Bahkan, khusus untuk Pulau G, proyeknya dapat dimulai kembali setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangkan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), pada 13 Oktober 2016.

Putusan PTTUN itu, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 31 Mei 2016 yang mencabut izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

jakarta, reklamasiImage copyrightBBC INDONESIA
Image captionFerdinand Lahnstein selaku Wakil Dubes Belanda untuk Indonesia berjanji menggelar dialog dengan para nelayan yang keberatan dengan proyek reklamasi.


Jalur dialog

Setelah para pengunjuk rasa beraksi dan berorasi selama setengah jam, Wakil Dubes Belanda, Ferdinand Lahnstein datang menemui para demonstran di halaman Kedubes.

Dengan menggunakan mikrofon, dia mengatakan paham dengan kerisauan yang timbul dengan proyek reklamasi.

"Tapi, kami bukanlah pemilik proyek itu. Kami hanya membantu pemerintah Indonesia untuk melangkah lebih jauh, ini komitmen kami dengan Indonesia. Kami ingin membantu agar Jakarta lebih aman," kata Lahnstein.<

Kepada BBC Indonesia, ia menegaskan pihaknya akan menggelar dialog dengan para nelayan yang keberatan dengan proyek reklamasi.

"Kami sebagai perwakilan pemerintah Belanda ingin memfasilitasi dialog. Kami akan membantu perwakilan kelompok ini untuk memulai dialog. Karena, seperti juga terjadi di Belanda, jika kami ingin membangun proyek infrastruktur, akan selalu ada berbagai kepentingan yang terlibat. Karena itu kami ingin berdiskusi untuk menemukan solusi. Itu yang saya tawarkan," kata Lahnstein.

Ketika Lahnstein masuk ke dalam gedung kedutaan, perwakilan demonstran kembali berorasi. "Katanya mau dialog, tapi memberi kartu nama saja. Gimana mau dialog?" serunya, ditingkahi sorakan para demonstran.(dbs/BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2