Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
Nekat Menjarah, Tujuh Pemuda Diamankan
Monday 21 Jan 2013 09:26:39
 

7 pemuda yang berhasil diamankan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memanfaatkan lengahnya pengamanan saat banjir, tujuh pemuda yang kedapatan menjarah di toko warlaba 7 Eleven di Jl Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil dibekuk polisi, Minggu (20/1). Ketujuhnya tak dapat mengelak sangkaan petugas lantaran barang bukti yang ada pada para tersangka.

Ketujuh pemuda yang diamankan itu yyakni, AS (18), A (25), MA (22), KM (19), MAS (19), IM (17) dan MAS (24). "Saya nggak nyuri. Saya menemukan makanan ringan itu di dekat pagar toko, makanya saya ambil untuk dibagikan kepada korban banjir," kilah A, satu dari tujuh pemuda itu di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (20/1).

"Ketujuh pelaku tersebut yaitu, As bin Rapi Udin, A bin Kaper, Ma bin Amran, Km bin Samsu, Mas bin Amran, Im bin Sahbudin, Mas Bin Dasum," kata Suhardi.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Mohammad Iqbal menuturkan, kasus pencurian yang dilakukan ketujuh pemuda berandalan ini memanfaatkan tutupnya toko akibat musibah banjir yang terjadi. Pelaku masuk ke dalam toko dengan merusak loteng toko untuk kemudian menjarah segala jenis makanan yang ada di dalam toko tersebut. "Tersangka naik dan merusak loteng untuk kemudian menjarah segala macam jenis makanan dan keluar dengan cara yang sama yakni melalui atap toko," ujar Muhammad Iqbal, Minggu (20/1).

Aksi ketujuh pemuda ini ternyata diketahui oleh petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli. Petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti berupa 12 jenis kemasan makanan ringan dari berbagai merk. "Makanan itu dibungkus dengan kantong plastik sampah, lalu mereka berpura-pura menjadi jasa penarik getek," kata Muhammad Iqbal.

Atas perbuatannya, tambah kapolres, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan pemberatan ancaman kurungan tujuh tahun penjara, terlebih para tersangka menjalankan aksinya disaat musibah banjir.

Pihaknya, kata Iqbal, berjanji akan meningkatkan pengamanan dan patroli di wilayah terdampak banjir parah seperti di kawasan Pluit, Penjaringan.

Sementara, mereka juga mencuri makanan kecil. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 29 kripik singkong Kusuka, 13 bungkus Cheetos, 5 Kaleng Bir Bintang, 6 kaleng minuman Sari Kacang Hijau, 6 Biskuit Good Time, 3 Oreo, 28 aneka kue, 6 pack Lays dam 5 bungkus energen Sereal.

"Para tersangka menggunakan kesempatan untuk mengambil barang makanan dan minuman ringan pada saat situasi dalam keadaan banjir," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2