JAKARTA, Berita HUKUM – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi dalam penyampaian rilisnya mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Bupati Karanganyar berinsial Hj. R. I.S.R sebagai tersangka kasus penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera kabupaten Karanganyar tahun 2007 s/d 2008, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.18.409.769.656,25,-
“Penyelidikan atas dugaan keterlibatan Hj. R.I.S.R (Bupati Karanganyar) dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Subsidi Perumahan dari Kementrian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera kabupaten Karanganyar Tahun 2007 s/d 2008, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Dr. Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, S.Pd, M.Hum sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tanggal 13 November 2013,” kata Untung kepada Wartawan, Kamis (14/11) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, bahwa sesuai hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukan adanya fakta hukum bahwa Tersangka Dr. Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, S.Pd, M.Hum terlibat bersama-sama dengan terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono dan Fransiska Rianasari dalam Perkara Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Subsidi Perumahan dari Kemnepera kepada KSU Sejahtera Karanganyar Tahun 2007 s/d 2008 yang merugikan Negara sebesar Rp. 18.409.769.656,25 dan diduga Tersangka Dr. Hj. Rina Iriani Sri Ratnaningsih, S.Pd, M.Hum menikmati uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp. 11.130.998.000,-. Tersangka berperan secara melawan hukum merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non Bank (LKBN) yang berhak menyalurkan Bantuan Subsidi Perumahan kepada Menteri Perumahan Rakyat tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.
Selain itu Kejati Jawa Tengah menetapkan ketua KONI provinsi Jawa Tengah berinisial TK (selaku kuasa penerima hibah) sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan hibah dari pemerintah provinsi Jawa Tengah kepada yayasan klenteng Sam Poo Kong tahun 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.500.000.000,-
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah meningkatkan status Penyelidikan atas Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Yayasan Klenteng Sam Poo Kong tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp.14.500.000.000,- ketahap Penyidikan dengan menetapkan TK selaku Kuasa Penerima Hibah sebagai Tersangka.
Menurut Untung, pada tahap Penyelidikan telah memperoleh alat bukti cukup yang menunjukan fakta hukum bahwa TK selaku Kuasa Penerima Hibah telah menyalahgunakan bantuan hibah tersebut dengan cara menggunakan bantuan hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah fiktif dan menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi kurang lebih Rp. 3,5 Miliar dengan cara ditransfer ke-rekening perusahaan pribadi tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening bank milik pribadi tersangka dan rekening atas nama perusahaan milik tersangka,” ujar Untung.(bhc/mdb)
|