JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih oleh PT. Sang Hyang Seri (PT SHS Persero) Tahun 2008 s/d Tahun 2012, hari ini dilimpahkan ke tahap ll di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Terkait kasus PT SHS pelimpahan tahap II sudah dilakukan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (2/14) di Jakarta.
Dijelaskan Untung, adapun perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Benih oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2008 s/d Tahun 2012 antara lain:
- Rekayasa proses pelelangan/tender memenangkan PT. Sang Hyang Seri (Persero).
- Biaya Pengelolaan Cadangan Benih Nasional sebesar 5 % dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada Kantor Regional di Daerah.
- Rekayasa Penentuan harga komoditi sehingga terjadi kemahalan harga.
- Pengadaan benih untuk program Cadangan benih nasional fiktif atau setidaknya tidak sesuai.
- pengadaan benih kedelai fiktif, mark up volume maupun harga benih kedelai.
Kemudian penyaluran subsidi benih tidak sesuai peruntukan melainkan ke perorangan dan ke kios-kios. Dan setelah dilakukan penelitian Berkas Perkara, akhirnya Berkas Perkara para Tersangka sebanyak 5 (lima) orang Tersangka tersebut pada hari Senin, 30 Desember 2013 dinyatakan lengkap atau P.21.
Masing-masing Tersangka yaitu Atas Nama Tersangka, Eddy Budiono. S – Mantan Direktur Utama PT. SHS berdasarkan Surat Nomor: B-101/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30 Desember 2013, Drs. HM. Rachmat, SH, MBA, mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2008 – 2011 berdasarkan Surat Nomor: B-102/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30 Desember 20133.
Ir. Yohanes Maryadi Padyaatmaja, MM – Mantan Direktur Produksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2008 – 2011 berdasarkan Surat Nomor: B-103/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30 Desember 20134.
Ir. Kaharuddin, MM - Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero) berdasarkan Surat Nomor: B-104/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30 Desember 20135. Dr. Ir. Nizwar Syafaat – Mantan Direktur LITBANG Tahun 2008-2011 berdasarkan Surat Nomor: B-105/F.3/Ft.1/12/2013, tanggal 30 Desember 2013Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar +/- 112 miliar rupiah.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 melaksanakan penyerahan tanggung jawab para Tersangka dan Barang Bukti di Kejari Jakarta Selatan atau Tahap II.
"Setelah dilaksanakan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhiutng dari 02 Januari 2014 s/d 21 Januari 2014 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Untung.
Lanjutnya lagi bahwa untuk 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka Eddy Budiono. S, Tersangka Drs. HM. Rachmat, SH, MBA, Tersangka Ir. Yohanes Maryadi Padyaatmaja, dan Tersangka Dr. Ir. Nizwar Syafaat, sedangkan untuk Tersangka Ir. Kaharuddin, MM, penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal yang rencananya akan didakwakan terhadap para Terdakwa adalah dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Jaksa penuntut umum menyempurnakan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor," pungkas Untung.(bhc/mdb) |