Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Yayasan Supersemar
Negara Rugi Rp 3,7 Triliun, Kasus Yayasan Supersemar Kejagung Akan Ajukan PK
Saturday 24 Aug 2013 07:30:54
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia tetap akan melakukan upaya hukum, terkait kasus Yayasan Supersemar yang masih bergulir.

Jaksa Agung Basrief Arief, dalam hal ini telah memerintahkan kepada Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negera, (Jamdatun) agar menindaklanjuti upaya mengajukan Peninjaun Kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar.

"Waduh saya rasanya sudah teruskan ke Jamdatun untuk ditindaklanjuti, minggu kemarin kalau tidak salah yang pasti secara formal sudah diajukan," kata Basrief kepada Wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/8).

Di tempat terpisah, Jamdatun ST Burhanuddin berdalih bahwa belum melakukan upaya hukum luar biasa alias PK atas perkara Yayasan Supersemar itu lantaran tertunda surat keterangan saksi ahli. Padahal rencana upaya PK itu akan didaftarkan akhir Juli lalu

"Kita masih tunggu saksi satu profesor dari Universitas Sumatera Utara, baru mau tambah itu," jawab Burhanuddin.

Alasan menungu surat tersebut, lantaran akan digunakan untuk melengkapai berkas PK yang akan diajukan. Namun semua tergantung MA.

"Mau jadi saksi ahli atau mau buat pernyataannya tertulis. Jadi nanti profesor itu membuat pendapat," ujar Burhanuddin.

Saat ditanya kapan selesai melengkapi berkas tersebut, Burhanuddin belum bisa memastikan.
"Kalau waktunya belum tahu, tapi (akan) secepatnya," ujarnya.

Pengajuan PK itu lantaran terdapat salah ketik jumlah nominal dalam putusan kasasi tersebut oleh Mahkamah Agung.

Burhanuddin mengungkapkan, dalam putusan kasasi tertulis nilai gugatan yang dibayarkan seharusnya senilai Rp 185 miliar, namun di amar putusan tertulis Rp 185 juta. Adanya kesalahan nominal dalam amar putusan tersebut membuat Kejagung tidak bisa melakukan eksekusi.

Dalam gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian ke negara dengan total Rp 3,7 triliun.

Melalui putusan Mahkamah Agung No. 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah, melakukan perbuatan melawan hukum.

Kejagung sendiri selaku jaksa pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden untuk mengajukan pendaftaran PK ke MA.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2