Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi Nikel
Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Tuesday 03 Sep 2013 03:40:46
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa mantan Bupati Kolaka Buhari Matta, Sulawesi Tenggara dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

"Benar, atas nama terdakwa Buhari Matta telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari dan diputus terbukti dakwaan primair psl 2 ayat 1 UU 31/99 jo Uu 20/2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (2/9) usai shalat maghrib.

Dijelaskan Untung bahwa terdakwa Buhari Matta di Pengadilan Tipikor sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan biaya perkara Rp. 5000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan mantan orang nomor 1 di Kolaka ini, yaitu JPU Wahyudi, SH, Baharudin, SH dan Irna Indira Ratih, SH.

Namun perlu diketahui, bahwa sebelumnya terdakwa Buhari Matta dituntut oleh JPU 7 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan primair.

Selain terdakwa Buhari Matta, dalam kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011, tanggal 30 Juni 2011, tersangka Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding akan segera diadili.

Kasus ini bermula karena Buhari Matta dan Atto terlibat dalam kasus penjualan nikel milik pemerintah telah merugikan negara sebesar Rp 24 Miliar lebih atau tepatnya Rp. 24.183.310.529,17 dua puluh empat miliar, seratus delapan puluh tiga juta, tiga ratus sepuluh ribu, lima ratus dua puluh sembilan, tujuh belas rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Korupsi Nikel
 
  Negara Rugi Rp 24 Miliar, Mantan Bupati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
  Kasus Dilimpahkan, Bupati Kolaka Segera Diadili
  Kasus Korupsi Bupati Buhari Matta Masuk Tahap Penuntutan
  Berkas Tersangka Bupati Buhari Matta Masuk Tahap 1
  Dicecar Puluhan Pertanyaan, Tersangka Buhari Matta Belum Ditahan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2