JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa mantan Bupati Kolaka Buhari Matta, Sulawesi Tenggara dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
"Benar, atas nama terdakwa Buhari Matta telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari dan diputus terbukti dakwaan primair psl 2 ayat 1 UU 31/99 jo Uu 20/2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Senin (2/9) usai shalat maghrib.
Dijelaskan Untung bahwa terdakwa Buhari Matta di Pengadilan Tipikor sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan biaya perkara Rp. 5000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan mantan orang nomor 1 di Kolaka ini, yaitu JPU Wahyudi, SH, Baharudin, SH dan Irna Indira Ratih, SH.
Namun perlu diketahui, bahwa sebelumnya terdakwa Buhari Matta dituntut oleh JPU 7 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan, karena terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan primair.
Selain terdakwa Buhari Matta, dalam kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011, tanggal 30 Juni 2011, tersangka Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding akan segera diadili.
Kasus ini bermula karena Buhari Matta dan Atto terlibat dalam kasus penjualan nikel milik pemerintah telah merugikan negara sebesar Rp 24 Miliar lebih atau tepatnya Rp. 24.183.310.529,17 dua puluh empat miliar, seratus delapan puluh tiga juta, tiga ratus sepuluh ribu, lima ratus dua puluh sembilan, tujuh belas rupiah.(bhc/mdb) |