Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Gula
Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Gula Ilegal, Kapolri Diminta Bertindak
Friday 01 Nov 2013 23:21:50
 

Ketua Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Barat (Kalbar) Bersatu, H. Usman Almuthahar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Barat (Kalbar) Bersatu, H. Usman Almuthahar mengharapkan pada Polri, agar persoalan genting yang ada di Kalbar bisa segera diselesaikan.

"Pertama-tama kami ingin mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Komjen Sutarman sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, semoga Allah subhanahu wata'ala melindungi dalam menjalankan tugas sehari-hari, dalam rangka menegakan hukum dan keadilan di Republik Indonesia. Seperti kasus perdagangan gula ilegal yang terjadi di Kalbar, bisa segera dituntaskan," kata Usman kepada Wartawan, Jumat (1/11) saat Jumpa Pers di Bakmi Permata, Jakarta.

Dijelaskan Usman bahwa Koalisi LSM Kalbar Bersatu telah mencermati perkembangan kasus perdagangan gula ilegal di wilayah Kalbar, akhir-akhir ini semakin marak. Operasi penangkapan secara intensif telah dilakukan oleh elemen-elemen TNI AD, BAIS dan Polri. "Salah satu kasus yang terungkap sedang ditangani oleh kepolisian daerah Kalbar adalah kasus otak penyelundup gula di Kalbar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, yaitu bernama The Iu Sia alias Asia," ujar Usman.

Perlu diketahui The Iu Sia atau Asia adalah pemilik PT Delta Asia Sekawan, dan dijelaskan Usman bahwa telah ditemukan bukti awal sebagai pintu masuk Penyidik, yakni kepemilikan 160 karung gula kristal putih, dan hasil pemeriksaan Balai Riset dan Standardisasi Industri (BARISTAN) menyebutkan bahwa gula tersebut tidak layak konsumsi (lafinasi/berbahaya).

"Juga telah terjadi praktik pergantian karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) termasuk juga proses dokumen yang tidak prosedural. Kondisi di lapangan saat ini masyarakat mengeluh tentang bahaya mengkonsumsi gula ilegal," terang Usman.

MERUGIKAN NEGARA RATUSAN MILIAR

Berangkat dari persoalan urgent ini, Koalisi LSM Kalbar Bersatu, meminta Kapolri Jenderal Sutarman untuk segera menindak tegas dengan mengerahkan jajarannya untuk memberantas perdagangan gula ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar). Sebab, aksi ilegal yang sudah berlangsung lama dan telah merugikan negara dan masyarakat Kalbar.

"Kami menunggu tindakan tegas Kapolri, kejahatan ini sudah terorganisir, karena berlangsung bertahun-tahun tapi tidak pernah diungkap. Oknum aparat yang membekingi juga harus ditindak," harap Usman Almuthahar usai melayangkan laporan ke Mabes Polri, sore tadi.

Usman yang juga salah satu Ketua Asosiasi gula di Kalbar itu mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada aksi penangkapan yang dilakukan TNI AD, BAIS, dan Polri, tetapi tidak pernah tuntas. Malah, pelaku besar jaringan Asia belum tersentuh hukum.

Penangkapan kapal gula kristal putih selundupan berisi ratusan karung dari Tiongkok, Thailand, dan Vietnam, bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat perdagangan gula ilegal di Kalbar.

Usman mencatat, dalam 16 bulan terakhir, kerugian negara dari perdagangan gula ilegal yang jumlahnya mencapai 88 juta kilogram di Kalbar mencapai Rp156 miliar, dimana nilai tersebut diperoleh dari hilangnya pendapatan dari pajak impor, PPn 10 persen, PPh 2,5%, dan Sucofindo Rp 28 per kg untuk sertifikasi layak edar. Totalnya sekitar Rp 1.700/kg yang digelapkan.

"Dengan beredarnya gula ilegal yang tidak layak konsumsi ini berbahaya bagi masyarakat. Semestinya aparat kepolisian bertindak cepat," pungkasnya, dan selanjutnya mengirimkan tembusan surat ke Presiden, Menko Polhukam, Menteri Perdagangan, Kepala Staf Angkatan Darat, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabid Propam Polri, Kabareskrim Polri, Pangdam Tanjung Pura dan Kapolda Kalbar.

The Iu Sia alias Asia yang merupakan pemilik PT Delta Asia Sekawan (DAS) itu kini masih ditangani Polda Kalbar dan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan hingga kini belum kunjung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Gula
 
  Komisi VII Prihatin Indonesia Menjadi Importir Gula Terbesar
  Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
  Kelangkaan Gula Pasir Diindikasi Akibat Permainan Mafia
  Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
  Arief Poyuono: Impor Gula Industri, Modus 'Kongkalikong' Ijin Raw Sugar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2