Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Tanah
Negara Harus Lindungi Masyarakat Adat Atas Kepemilikan Tanah Ulayat
2019-07-07 07:47:54
 

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja (Foto: Azka/mr)
 
PALANGKA RAYA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menjelaskan bahwa kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Untuk itu Negara wajib memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat sepanjang masih diakui, masih hidup, ada institusi dan masyarakat dan lembaga yang menaungi mereka untuk mengelola atau mengusahakan tanah yang dimiliki.

"Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Tengah guna menginventarisir mana yang betul-betul berhak menggunakan dan menguasai atas tanah ulayat, agar masyarakat adat tidak terpinggirkan. Nantinya (tanah ulayat) akan diatur dalam RUU Pertanahan. Agar tidak memunculkan masalah dan juga konflik tentang pertanahan," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah baru-baru ini.

Selain itu, politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan agar tanah yang hak guna usaha (HGU) sudah abis, tidak produktif atau terlantar kemudian diambil alih oleh Negara dan tidak termanfaatkan, sebaiknya diberikan kepada masyarakat yang bisa mendayagunakan secara produktif.

"Syaratnya untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat yang memang tinggal di tanah Negara dan bisa mendayagunakan secara produktif, dilakukan secara kolektif, kolegial, komunal, itulah yang kemudian diberikan dan menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Disinilah pentingnya, mereka bisa punya tempat tinggal, bisa tempat untuk bertani, beternak dan kegiatan usaha lainnya dengan mempunyai penguasaan terhadap TORA," tandas Hakam.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo berpesan jangan sampai nantinya program TORA di salahgunakan. "Yang dulunya tidak ada penduduk, kemudian berbondong-bondong didatangi penduduk dan dimasukkan ke dalam TORA. Yang jelas TORA diperuntukkan bagi masyarakat adat yang sudah berdomisili berpuluh-puluh tahun," kata Firman.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golkar ini menginginkan agar masyarakat adat juga mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai nantinya ketika mengelola tanah ulayat, masyarakat adat berurusan dengan aparat penegak hukum karena dianggap melakukan pelanggaran.(azk/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2