Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Negara Harus Lebih Memperhatikan Sekolah dan Perguruan Tinggi Swasta
2019-10-08 14:23:13
 

Ilustrasi. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji.(Foto: istimwa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji menilai perguruan tinggi swasta di Indonesia juga perlu mendapat perhatian Negara, dalam hal ini pemerintah. Sesuai dengan Pasal 31 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

"Sesuai amanat undang-undang dimana setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Sehingga baik itu sekolah atau perguruan tinggi swasta maupun negeri tetap harus mendapat perhatian dari Negara dalam hal ini pemerintah. Namun saya melihat perguruan tinggi swasta saat ini belum mendapat perhatian dari Negara, Padahal jumlah dari perguruan tinggi maupun sekolah swasta di Indonesia sangat banyak," kata Nuroji kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Artinya, lanjut Nuroji, banyak anak bangsa yang juga sedang mengenyam pendidikan di tempat tersebut (perguruan tinggi dan sekolah swasta). Dengan kata lain, perguruan tinggi maupun sekolah swasta sudah memberikan sumbangsih dalam mencerdaskan bangsa. "Jadi sudah selayaknya lah swasta juga harus mendapat perhatian dari negara," ujar Nuroji.

Salah satu dari perhatian dari pemerintah yang dimaksud Nuroji adalah berupa pemberian beasiswa bagi pelajar atau mahasiswa berprestasi, terlebih prestasinya tersebut dalam lingkung internasional yang membawa harum nama bangsa. Belum lagi perhatian berupa dukungan penyediaan alat-alat pendidikan yang diperlukan.

Pemerintah seharusnya juga ikut "campur tangan" terhadap hal tersebut, meskipun sekolah yang dimaksud merupakan sekolah swasta, Nuroji berharap ke depan pemerintah harus lebih memperhatikan dan memberi dukungan terhadap sekolah dan perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan adanya demontrasi oleh siswa SMK beberapa waktu lalu, Nuroji menilai hal tersebut adalah tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Pasalnya, menurutnya usia siswa SMK sudah tidak bisa dikatakan anak-anak lagi karena sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sudah memiliki hak politik untuk memilih. Sehingga hal tersebut tidak bisa dikatakan eksploitasi anak.

"Usia anak SMK itu menurut saya sudah bukan anak-anak dalam undang-undang ya. Sudah punya KTP, sudah punya hak pilih dalam pileg dan pilpres kemarin. Jadi saya yakin mereka juga punya cara pandang sendiri dalam melihat berbagai permasalahan di tanah air. Jadi kalau mereka berdemo, ya wajar saja menurut saya apalagi di era demokrasi. Tidak bisa itu dikatakan eksploitasi," ujar Legislator dapil Jawa Barat VI ini sambil menyesalkan adanya penangkapan oleh kepolisian terhadap siswa SMK yang ingin berdemontrasi.

"Di Depok siswa SMK yang ingin demontrasi ditangkap, gimana itu. Itu hak politik mereka loh. Kalau masalah bolos, itu disiplin yang menjadi tanggung jawab sekolah, tidak ada kaitan dengan polres atau polisi. Kecuali mereka anarkis. Tapi ini kan mereka baru berangkat, sudah ditangkap. Seharusnya yang berperan, ya sekolah dalam membina siswanya supaya berunjuk rasa dengan baik, tidak anarkis," paparnya.

Dengan kata lain, Nuroji juga mengaku tidak setuju jika demontrasi berujung aksi yang anarkis dan destruktif atau merusak. Pasalnya hal tersebut selain bukan sebuah perilaku terpuji juga sebagai salah satu bentuk sikap tidak bertanggung jawab dan mendidik. Lebih jauh hal itu malah akan memunculkan mental yang tidak baik bagi perkembangan anak.(ayu/es/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2