Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bela Negara
Negara Butuh Aturan Tentang Kedaulatan Ruang Udara
2017-12-24 05:45:57
 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon pada Seminar Nasional Peringatan Hari Bela Negara di Gedung DPR RI, Senayan. (23/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon menilai sudah saatnya negara memiliki Rancangan Undang - Undang (RUU) yang mengatur kedaulatan negara di ruang udara. Mengingat, wilayah barat udara NKRI saat ini masih dikuasai negara tetangga, sehingga izin terbang pesawat di Indonesia pun masih dikendalikan Singapura.

"RUU ini sangat penting karena belum ada aturan yang menguatkan sistem kedirgantaraan kita. Seperti yang dikatakan, tanah, air, udara dan yang terkandung didalamnya agar dikuasai negara, namun udara seringkali kita nafikkan dan sebagian wilayah masih diatur negara lain," papar Fadli dalam Seminar Nasional Peringatan Hari Bela Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/12).

Sebagaimana diketahui, izin penerbangan di wilayah Barat Indonesia didelegasikan kepada Singapura. Artinya Singapura-lah yang memiliki kewenangan mengatur segala perizinan penerbangan, termasuk di wilayah perbatasan, seperti Kepualauan Riau yang mencakup Batam, Tanjung Pinang dan Natuna.

Ditempat yang sama, Wakil Presiden Indonesia dan Aerospace Watch (IAAW) Juwono Kolbioen mengatakan, Indonesia belum berdaulat seutuhnya, sebab Singapura masih berkuasa di sebagian ruang udara NKRI. Ironisnya, penguasaan itu terlah berlangsung lama selama 71 tahun.

Ia melanjutkan, berdasarkan konvensi Chicago 1944, ruang udara merupakan wilayah kedaulatan yang eksklusif. Sehingga, DPR bersama Pemerintah harus betul-betul memikirkan adanya RUU Kedaulatan di udara.

"Ini kepentingan semua, masalah kedaulatan itu ga main-main. Memang awalnya, ditangani oleh Singapura untuk kepentingan keselamatan terbang. Namun ini sudah berlangsung cukup lama," jelasnya.

Menurutnya, sudah sepantasnya negara mengambil alih kendali, terlebih lagi penguasaan sebagian wilayah udara NKRI oleh Singapura berdasarkan perjanjian yang tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti. Sebab, dalam perjanjian bilateral tahun 1955 tersebut, diamandatkan bahwa perjanjian berlaku apabila disetujui ICAO (International Civil Aviation Organization) dan semenjak berlaku harus dikaji ulang setiap 5 tahun.

"Sampai sekarang ICAO belum pernah menyetujui perjanjian tersebut tapi masih tetap diberlakukan. Sementara, Singapura tidak menginginkan perjanjian tersebut dikaji ulang dengan alasan belum berlaku. Nah, ini yang harus diluruskan bahwa perjanjian tidak berlaku secara sah dan tidak bisa dicabut hanya bisa dikaji ulang," sambungnya.(ann/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bela Negara
 
  Konser Kebangsaan Bela Indonesiaku Solidaritas untuk Bangsa Digelar Di Semarang
  Sederet Artis, Bintang Radio Jateng Siap Meriahkan Konser Kebangsaan Bela Indonesiaku di Semarang
  Konser Kebangsaan: Ayo BelaIndonesiaku karena Indonesia Rumah Kita Bersama!
  Sambut Konser Kebangsaan Bela Indonesiaku Diawali Tari Pendet
  Suarakan Ke Indonesia-an Lewat Konser Kebangsaan Bagi Lintas Generasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2