Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Ungkap Peran Anas, Angie dan Mirwan
Thursday 22 Dec 2011 18:24:47
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa terdakwa perkara suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin. Pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek oleh raga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat bernilai Rp 1,52 triliun.

Nazaruddin menyatakan bahwa dirinya telah menceritakan semua di hadapan penyidik KPK soal proyek Hambalang itu. Bahkan, dirinya juga mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pajak, Pengadaan Proyek Listrik (PL) di Kalimantan Timur dan proyek e-KTP di Riau.

“Saya sudah ceritakan semua tentang proyek Hambalang, dari mana Mas Anas itu mulai mengatur proyek Hambalang. Dimana peran Angelina Sondakh, dimana perannya Mirwan Amir, semua sudah saya jelaskan secara detail,” kata Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, kamis (21/12).

Dijelaskan, tim penyidik bertanya dengan mengrahkan dugaan keterlibatanya serta pihak lain dalam proyek tersebut. Dia juga sudah menceritakan semua aliran dana yang diterima sejumlah pihak dalam poryek-proyek tersebut. Dirinya tidak mau lagi menutupi kasus-kasus korupsi itu, agar KPK segera mengungkap serta menangkap orang-orang yang terlibat di dalamnya.

“Ada beberapa poin juga ditanyakan lagi, seperti proyek pembangunan Gedung Pajak, itu yang menang kan PT Adhi Karya, yang nyetting Mahfud Suroso. Sama dengan yang proyek Hambalang. Juga tentang proyek listrik yang di Kaltim yang menang PT Adhi Karya juga. Juga pembangunan listrik (PLN) yang di Riau, yang menang PT Rekin (Rekayasa Industri). Semua sudah saya jelaskan. Juga tentang keterlibatan Andi Saptinus di proyek e-KTP," imbuh mantan bendahara umum Demokrat itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini ke tahap penyelidikan. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah meminta keterangan mantan Mindo Rosalina Manullang. Namun, Rosa enggan membeberkannya kepada publik.

Kasus Hambalang ini diungkap Nazaruddin kepada media, terkait pendanaan pemenangan Anas Urbaningrum untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung yang dilangsunkan pada 2010 lalu. Anas sendiri menyangkal terlibat kasus tersebut.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2