JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa terdakwa perkara suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin. Pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek oleh raga terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat bernilai Rp 1,52 triliun.
Nazaruddin menyatakan bahwa dirinya telah menceritakan semua di hadapan penyidik KPK soal proyek Hambalang itu. Bahkan, dirinya juga mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pajak, Pengadaan Proyek Listrik (PL) di Kalimantan Timur dan proyek e-KTP di Riau.
“Saya sudah ceritakan semua tentang proyek Hambalang, dari mana Mas Anas itu mulai mengatur proyek Hambalang. Dimana peran Angelina Sondakh, dimana perannya Mirwan Amir, semua sudah saya jelaskan secara detail,” kata Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, kamis (21/12).
Dijelaskan, tim penyidik bertanya dengan mengrahkan dugaan keterlibatanya serta pihak lain dalam proyek tersebut. Dia juga sudah menceritakan semua aliran dana yang diterima sejumlah pihak dalam poryek-proyek tersebut. Dirinya tidak mau lagi menutupi kasus-kasus korupsi itu, agar KPK segera mengungkap serta menangkap orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Ada beberapa poin juga ditanyakan lagi, seperti proyek pembangunan Gedung Pajak, itu yang menang kan PT Adhi Karya, yang nyetting Mahfud Suroso. Sama dengan yang proyek Hambalang. Juga tentang proyek listrik yang di Kaltim yang menang PT Adhi Karya juga. Juga pembangunan listrik (PLN) yang di Riau, yang menang PT Rekin (Rekayasa Industri). Semua sudah saya jelaskan. Juga tentang keterlibatan Andi Saptinus di proyek e-KTP," imbuh mantan bendahara umum Demokrat itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini ke tahap penyelidikan. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah meminta keterangan mantan Mindo Rosalina Manullang. Namun, Rosa enggan membeberkannya kepada publik.
Kasus Hambalang ini diungkap Nazaruddin kepada media, terkait pendanaan pemenangan Anas Urbaningrum untuk memenangkan kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung yang dilangsunkan pada 2010 lalu. Anas sendiri menyangkal terlibat kasus tersebut.(dbs/spr)
|