Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazaruddin Tuding Ada Intervensi Penguasa Terhadap Andi dan Anas
Wednesday 07 Nov 2012 13:53:52
 

M. Nazaruddin .(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya sekitar pukul 12:00 WIB tadi, Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang berada di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (07/11).

Mantan bendahara Partai Demokrat ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil kenerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Nazaruddin, dengan dibiarkannya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, merupakan sebagai bukti tentang adanya intervensi dari partai penguasa Demokrat saat ini untuk melindungi kedua orang tersebut.

Kedatangan M. Nazaruddin ke KPK tujuannnya adalah untuk menyerahkan bahan-bahan terkait kasus Hambalang. "Saya mau ngasih bahan-bahan proyek jalan Hambalang, karena sertifikat ini kan milik mas Anas (Anas Urbaningrum). Jadi aktor utamanya, ya mas Anas," ujar Nazaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa, Andi Mallarangeng pun juga ikut menjadi aktor penting dalam kasus tersebut. Untuk itu, M. Nazaruddin menuding bahwa kasus ini penuh dengan intervensi.

Ia juga menilai BPK telah menutup-nutupi kedua aktor penting tersebut. "ini ada intervensi, kan jelas mas Anas dan Andi (Andi Mallarangeng) menjadi aktor utamanya. Perlu diingat, kedua aktor itu milik partai penguasa (Demokrat) negeri ini. Mereka terlindungi karena BPK menutupi," pungkas Nazaruddin mengingatkan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2