Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Sumringah Begitu Tahu Angie Jadi Tersangka
Friday 03 Feb 2012 17:27:21
 

Terdakwa Muhammad Nazaruddin dalam persidangan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet Muhammad Nazaruddin tampak berseri-seri. Wajahnya tampak sumringah, setelah mengetahui kabar bahwa bekas koleganya di Partai Demokrat, Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa Nazaruddin yang tengah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/2), mengetahui informasi itu dari tim kuasa hukumnya. Ia yang berada di kursi tim pembelanya ini, diperlihatkan pesan singkat (sms) oleh beberapa pengacaranya. Raut wajahnya yang semula serius langsung berubah sumringah dan tersenyum.

Sedikit kegaduhan itu, membuat majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih bersikap penuh selidik. Kubu terdakwa pun sempat menegur mereka. Hakim ketua Darmawatiningsih langsung memerintahkan pihak kuasa hukum dan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menonaktifkan ponselnya. Begitu pula terhadap seluruh pengunjung sidang.

Saat persidangan diskor untuk istirahat, anggota tim kuasa hukum terdakwa Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea membenarkan kegaduhan dalam sidang itu. Menurut dia, dirinya memang sempat menunjukkan isi sms dari sejumlah wartawan yang mengabarkan bahwa Angie telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan Angie sebagai tersangka memang sudah seharusnya. Tapi sayangnya KPK sangat lambat menetapkannya sebagai tersangka. Ini perkembangan yang bagus, kami apresiasikan keseriusan KPK itu. Next (selanjutnya-red) pasti Anas (Urbaningrum)," selorohnya dengan senyum lebar.

Sebelum penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka, Nazaruddin sempat berkali-kali meminta KPK menjadikan Angie sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Alasannya, Angie pernah mengakui semua uang yang diterima terkait proyek wisma atlet di hadapan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat.

Menurutnya apa yang diungkapkan di hadapan dirinya dan 12 anggota TPF itu sudah jelas. "Diakui uangnya kemana, terus dialirkan ke siapa, siapa saja yang terima, sebenarnya disitu sudah clear internal Demokrat," jelas Nazaruddin dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

Ikut Dihadirkan
Sementara itu, anggota tim JPU Anang Supriatna mengatakan, pihaknya akan menghadirkan Angelina Sondakh sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Iya dia (Angelina-red) ada dalam berkas BAP (berita acara pemeriksaan-red)) terdakwa, sudah pasti akan kita hadirkan sebagai saksi," ujarnya.

Tak hanya Angelina Sondakh yang merupakan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat, lanjut Anang, anggota DPR lainnya seperti I Wayan Koster dari Fraksi PDIP juga akan dihadirkan sebagai saksi. Namun, belum dapat dipastikan jadwal pemeriksaannya. Sedangkan terhadap Mirwan Amir, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan lainnya, belum dapat memastikannya. “Tunggu saja, nanti diselesaikan satu per satu,” jelasnya.

Dalam persidangan ini sendiri, penuntut umum kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Muhammad Nazaruddin dengan pemeriksaan saksi, yakni Sesmepora noaktif Wafid Muharam dan mantan staf Nazaruddin, Gerhana Sianipar. Terdakwa Nazaruddin didakwa telah menerima uang suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI), rekanan Kemenpora yang mengerjakan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2