Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Sempat Suruh Yulianis Bikin KTP Palsu
Wednesday 25 Jan 2012 21:45:57
 

Terdakwa Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dalam persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 terungkap bahwa terdakwa Muhammad Nazaruddin merancang pelarian mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis. Hal ini dilakukannya dengan memerintahkan Yulianis membuat KTP palsu untuk paspornya.

"Bapak Nazaruddin pernah memerintahkan saya untuk membuatkan paspor dan KTP palsu via BBM waktu bapak di Singapura," kata Yulianis yang dihadirkan sebagai saksi perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1). Pengakuan ini dibeberkannya menanggapi pertanyaan Nazaruddin mengenai bentuk perintah terhadapnya itu.

Namun, tak sampai menjelaskan untuk apa paspor dan identitas pribadi palsu itu dibuatkan, Nazaruddin sudah memotong keterangan Yulianis dengan menyatakan bahwa keterangan itu tidak terkait dengan pemeriksaan perkara ini. Tapi dengan sigapnya Yulianis menimpali bahwa keberadaan Nazaruddin di Singapura, justru terkait dengan kasus wisma atlet. Kontan, pengakuan saksi mengundang tawa pengunjung sidang.

Pembuatan KTP palsu untuk paspor itu, kata Yulianis, karena Nazaruddin menginginkannya mengikuti jejak langkahnya untuk segera bertolak ke Singapura menghindari proses hukum yang sedang diselidiki KPK. "Paspor itu untuk saya pergi ke Singapura, saya mau disembunyikan. Untuk itu, Pak Nazaruddin memerintahkan saya untuk membuat paspor dan ID palsu," ujarnya.

Yulianis menduga dirinya diminta kabur ke luar negeri, karena terkait perkara itu dan tahu banyak. Tapi sebenarnya, KPK telah mengajukan permohonan cekal terhadap dirinya kepada Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. "Mungkin saya diminta ke luar negeri, karena saya tahu banyak semuanya. Terlalu banyak yang saya tahu. Tapi kalau memang harus ke luar negeri, nama saya pada bulan Mei (2011) itu, saya sudah ada di daftar cekal imigrasi. Makanya, saya tidak mau ke Singapura," jelas Yulianis.

Dalam persida ngan tersebut juga terungkap bahwa PT Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar. Saham-saham tersebut dibeli dari uang hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan itu dari proyek-proyeknya. "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar rupiah. Uang itu dari keuntungan proyek," kata saksi.

Yulianis membeberkan, Permai Grup memeroleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar pada 2000 lalu. Pembeliannya pun dilakukan oleh lima anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan itu, antara lain PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, dan PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar.

“Saham itu juga dibeli melalui PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp41 miliar rupiah,” ungkap Yulianis di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawatiningsih.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2