Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Pastikan Hadir, Rosa Belum Jelas
Monday 16 Jan 2012 01:45:04
 

Nazaruddin dan Rosa Manulang (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Muhammad Nazaruddin dipastikan akan hadir dalam persidangan perkara dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Senin (16/1) ini. Sedangkan saksi sekaligus mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, belum dapat dipastikan menghadiri sidang.

Kepastian akan kehadiran terdakwa Nazaruddin disampaikan anggota tim penasihat hukumnya, Elza Syarif yang dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (15/1). Menurut dia, kondisi kesehatan kliennya tersebut belum benar-benar sembuh dari penyakit maag akut tersebut. Tapi Nazaruddin berjanji akan hadir dalam sidang nanti,

“Mudah-mudahan dia (Nazaruddin-red) akan hadir di pesidangan. Lambungnya memang masih bermasalah, tapi dia tidak mau menjalani rawat inap di RS Polri. Tapi Nazar menyatakan akan datang dalam sidang ini. Mudah-mudahan saja kuat hingga sidang selesai,” kata Elza.

Agenda sidang perkara ini yang dipimpin majelis hakim Darmawatiningsih itu, masih memeriksa keterangan tiga saksi. Para saksi itu antara lain Rosa Manulang, mantan Manajer Marketing PT. Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan Dirut PT DGI Dudung Purwadi. Pemeriksaan keterangan dari mereka ini, sempat tertunda hingga dua kali persidangan.

Persidangan ini dianggap sangat penting. Pasalnya, saksi Rosa Manulang akan membeberkan siapa sebenarnya tokoh mendapat sebutan ‘Ketua Besar’ dan ‘Bos Besar’ itu. Namun, sepertinya belum bisa dipastikan akan terbongkar. Pasalnya, hingga kini Rosa belum dapat dipastikan hadir dalam persidangan tersebut.

“Kami belum tahu (Rosa hadir di persidangan atau tidak). Tapi permohonan agar Rosa memberikan kesaksian melalui teleconference, belum mendapat jawaban dari majelis hakim Pengadilan Tipikor,” kata juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maharani Siti Sophia.

Seperti diketahui, saksi kunci Rosa Manulang mendapat perlindungan dari LPSK. Terpidana kasus serupa dengan Nazaruddin itu, kini dalam status perlindungan aksi dari LPSK. Hal itu menyusul ancaman dari pihak tertentu, saat ia berada di Rutan Wanita Pondok Bambu.

Kuasa hukum Rosa, Muhammad Iskandar sempat menyatakan bahwa kliennya mendapat ancaman tiga kali pada saat jam berkunjung telah habis. Pengancam tersebut datang berdua pada 26 dan 30 Desember 2011 dan 3 Januari 2012 lalu. Pengancam diduga berInisial NSR dan HSY.

Mereka meminta Rosa menuruti kemauan Nazaruddin, saat bersaksi bagi Nazaruddin di Pengadilan Tipikor. Selain dua orang yang datang masuk ke dalam Rutan, Para pengancam juga ada yang datang bergerombol di luar rutan sambil berteriak akan menghabis nyawa Rosa. Tapi tudingan itu dibantah kubu Nazaruddin.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2