JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – M Nazaruddin meminta Komite Etik KPK mengkonfrontasi dirinya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Sekjen PD Angelina Sondakh, dan Sekretaris Dewan Pembina PD Andi Mallarangangeng. Bahkan, perlu pula dikonfrontasi dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan politisi PDIP I Wayan Koster.
"Nazaruddin juga minta dihadapkan seorang wartawan untuk hadir di dalam pemeriksaan dirinya ketika dikonprontir dengan nama-nama tadi. Dia bersedia membeberkan persoalan yang sebenarnya,” kata kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9).
Selain itu, Alfian juga meminta Komite Etik Komisi KPK dapat bersikap obyektif. Bahkan, Nazaruddin menantang Komite Etik untuk menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaannya itu. "Dia (Nazaruddin-red) meminta, agar ada lie detector saat pemeriksaannya," tegas dia.
Sementara itu, mantan Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandu kembali menyangkal tudingan tersangka M Nazaruddin bahwa dirinya sengaja menghilangkan sejumkah barang bukti. Hal ini kembali disampaikannya, usai memenuhi panggilan Komite Etik KPK.
Kepada wartawan, Michael Menufandu menegaskan, dalam tas hitam milik Nazaruddin tak ada falsh disk yang disebut-sebut berisi rekaman CCTV pertemuan Nazaruddin dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Dalam tas tersebut hanya terdapat satu flash disk saja.
"Saya jelaskan apa saja yang ada di dalam tas. Itu juga yang diterima oleh KPK. Saya tidak menghilangkan flash disk dalam penangkapan di Kolumbia. Saya hanya menemukan satu flash disk dalam tas itu. Hanya ada sebuah falsh disk bermerk Sony. Sudah saya buka dan saya cek dan ada saksi, memang hanya ada satu flash disk," tandasnya.
Ketika ditanya mengapa dalam penyitaan tersebut Nazar justru tak hadir. Menurutnya, saat itu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sedang ditahan dan dirinya hanya melaksanakan peraturan hukum Kolumbia. "Apa kita bawa dia dari situ? Kan nggak. Di situ yang berlaku hukum Kolombia dan dia tidak boleh keluar tanpa izin Kolombia," cetusnya.
Menufandu pun membantah pernyataan kubu Nazaruddin yang menilai dirinya menghalangi pengacara Nazaruddin saat ditangkap interpol di Kolombia. "Saya tidak menghalang-halangi mereka, karena memang hukum peraturan di kolombia, untuk menemui Nazaruddin saat itu harus ada izin terbih dahulu dari Jaksa Agung di Kolombia," ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazarudddin mengaku menyimpan video rekaman cctv tentang kedatangan Chandra M Hamzah ke rumahnya. Namun, dalam pemeriksaan Komite Etik KPK, ia mengkalim rekaman itu hilang dalam tas hitam saat penangkapan dirinya di Kolumbia. Flash disk yang dimaksudnya itu, seperti yang ditunjukkan saat melakukan perbincangan melalui video dengan aktivis media sosial Iwan Piliang.(dbs/spr)
|