Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Divonis Empat Tahun Penjara
Friday 20 Apr 2012 14:05:38
 

M Nazaruddin usai sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI,Muhammad Nazaruddin akhirnya divonis empat tahun sepuluh bulan penjara. Oleh Majelis hakim yang menangani perkaranya.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke-tiga pasal 11 UU nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Hakim Ketua, Dharmawati Ningsih saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).

Selain hukuman badan, mantan bendahara umum partai Demokrat ini. Juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subside empat bulan kurungan.

Menurut Majelis hakim, Nazaruddin terbukti menerima hadiah atau fee sebesar Rp4,6 miliar berupa cek dari PT Duta Graha Indah, sebagai imbalan memenangkan proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, palembang, Sumatra Selatan. “Dimana cek tersebut diberikan oleh Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris kepada terdakwa melalui anak buahnya, Yulianis dan Oktarina Furi selaku staff keuangan PT Permai Group merupakan komitmen fee dari PT DGI ke PT Anak negeri, anak perusahaan milik terdakwa,” ujar Hakim anggota Sofialdi.

Fee tersebut, merupakan kesepakatan antara terdakwa dengan Manager Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris dan Direktur Umum PT DGI, Dudung Purwadi bahwa PT DGI hanya sanggup memberikan komitmen fee sebesar 13 persen dipotong pajak.

"Karena Terdakwa yang merupakan anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat, menurut majelis hakim adalah sebagai memberikan upaya agar PT DGI mendapatkan proyek pemerintah seperti proyek di Kemenpora," ungkap Hakim Marsudin Nainggolan.

Vonis ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar mantan anggota dewan itu divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, terdakwa Nazaruddin membantah semua tindak pidana yang dituduhkan dan berkukuh menyatakan dirinya tidak bersalah. Tetapi, suami Neneng Sri Wahyuni ini belum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Untuk banding pikir-pikir dulu," kata Nazruddin usai persidangan yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

Seperti diketahui, sebelum menghadapi persidangan putusan, pihak Nazaruddin masih mepertanyakan bukti suap Rp4,6 miliar seperti yang didakwakan jaksa. "Tidak semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum itu dibuktikan dalam persidangan, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp4,6 miliar itu, tidak ada kan buktinya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk saat sebelum persidangan. (dbs/biz)






 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2