JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI,Muhammad Nazaruddin akhirnya divonis empat tahun sepuluh bulan penjara. Oleh Majelis hakim yang menangani perkaranya.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke-tiga pasal 11 UU nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Hakim Ketua, Dharmawati Ningsih saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Selain hukuman badan, mantan bendahara umum partai Demokrat ini. Juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subside empat bulan kurungan.
Menurut Majelis hakim, Nazaruddin terbukti menerima hadiah atau fee sebesar Rp4,6 miliar berupa cek dari PT Duta Graha Indah, sebagai imbalan memenangkan proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, palembang, Sumatra Selatan. “Dimana cek tersebut diberikan oleh Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris kepada terdakwa melalui anak buahnya, Yulianis dan Oktarina Furi selaku staff keuangan PT Permai Group merupakan komitmen fee dari PT DGI ke PT Anak negeri, anak perusahaan milik terdakwa,” ujar Hakim anggota Sofialdi.
Fee tersebut, merupakan kesepakatan antara terdakwa dengan Manager Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT DGI, Mohamad El Idris dan Direktur Umum PT DGI, Dudung Purwadi bahwa PT DGI hanya sanggup memberikan komitmen fee sebesar 13 persen dipotong pajak.
"Karena Terdakwa yang merupakan anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat, menurut majelis hakim adalah sebagai memberikan upaya agar PT DGI mendapatkan proyek pemerintah seperti proyek di Kemenpora," ungkap Hakim Marsudin Nainggolan.
Vonis ini, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar mantan anggota dewan itu divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, terdakwa Nazaruddin membantah semua tindak pidana yang dituduhkan dan berkukuh menyatakan dirinya tidak bersalah. Tetapi, suami Neneng Sri Wahyuni ini belum memutuskan untuk mengajukan banding.
"Untuk banding pikir-pikir dulu," kata Nazruddin usai persidangan yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Seperti diketahui, sebelum menghadapi persidangan putusan, pihak Nazaruddin masih mepertanyakan bukti suap Rp4,6 miliar seperti yang didakwakan jaksa. "Tidak semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum itu dibuktikan dalam persidangan, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang Rp4,6 miliar itu, tidak ada kan buktinya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk saat sebelum persidangan. (dbs/biz)
|