Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin Beberkan Keterlibatan Anas, Angie dan Andi
Wednesday 07 Dec 2011 16:36:22
 

Nazaruddin beberkan keterlibatan Angelina dan Andi Malarangeng dalam korupsi proyek wisma atlet kepada SBY (Foto: BeritahUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Muhammad Nazaruddin juga membeberkan soal agenda pertemuan di Cikeas, sebelum ia berangkat ke Singapura. Kedatangannya ke Cikeas untuk mengadu kepada Presiden SBY mengenai dirinya yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Pernyatannya ini disampaikan dalam nota keberatannya (eksepsi) dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12). Dalam kesempatan ini, terdakwa Nazaruddin menyampaikan eksepsinya sendiri. Tim kuasa hukumnya juga menyampaikan eksepsinya.

Menurut terdakwa Nazaruddin, di hadapan SBY, diirnya mengungkapkan bahwa yang terkait dalam kasus dugaan korupsi itu adalah Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh. Hal ini sesuai dengan pengakuan Anggelina di depan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat.

"Benar sekali, saya memang diundang rapat ke Cikeas untuk melaporkan banyak hal, termasuk tentang proyek wisma atlet. Saya tidak punya hubungan dengan kasus proyek itu, tetapi yang berkaitan dengan kasus proyek ini, saya jelaskan secara detail kepada Pak SBY,” jelas mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

Bahkan, Nazaruddin secara terang-terangan menyatakan bahwa aktor utama dalam kasus ini adalah Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng. Bahkan, pengakuan Angelina yang disapa akrab Angie ini, telah menerima uang sebesar Rp 9 miliar dari Andi Mallarangeng. Hal ini diungkapkan di depan TPF yang dihadiri Benny K Harman, Max Sopacua, Mahyudin, Mirwan Amir, M Nasir dan Ruhut Sitompul.

"Pada tanggal 12 Mei 2011, saya mendengar pengakuan Angelina sekitar jam 4 sore sampai jam 7 malam. Dihadapan TPF, Angie mengakui adanya penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora dan Wafid (Sesmenpora). Angie mengaku, karena Mirwan Amir juga mengakui telah menerima Rp 5 miliar dari Angie," tuturnya.

Sementara itu, eksepsi tim kuasa hukum Nazaruddin menguatkan pengakuan kliennya tersebut. Hal ini diungkapkan Nazaruddin kepada SBY di Puri Cikeas pada 23 mei 2011 lalu. Nazaruddin menjelaskan smeuanya kepada SBY hingga tiga jam lebih. Bahkan, saat itu juga ada Jero Wacik, Amir Syamsuddin, Anas Urbaningrum dan EE Mangindaan. .

Tetapi, anehnya tim penyidik KPK tidak mau mendengar keterangan tersebut dan tak mau mencatatnya. Padahal, jika pengakuan ini diberkas, pastinya kasus korupsi ini aka terbongkar dan terang-benderang. “Sepertinya penyidik KPK sengaja tidak mencatatnya untuk melindungi keterlibatan elite Partai Demokrat serta sejumlah pjabat tinggi negara,” kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2