Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin: Yulianis Bohong Untuk Lindungan Anas
Friday 27 Jan 2012 22:27:57
 

Terdakwa Muhammad Nazaruddin saat mencecar saksi Yulianis dalam persidangan beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Muhamad Nazaruddin menuding mantan anak buahnya, Yulianis melakukan kebohongan dalam memberikan keterangan di persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Hal ini dilakukan untuk melindungi Anas Urbaningrum. Satu di antara kebohongannya adalah dia mengaku tidak mengenal Anas dan istrinya, Athiyyah Laila.

"Dalam persidangan, Yulianis bilang tak pernah kenal Anas. Itu bohong dan tidak benar. Saya punya bukti dam itu ada foto-fotonya pada 2008. Nanti saya tunjukkan bukti-buktinya kepada media bahwa dia (Yulianis) cukup akrab dengan istri Anas itu," kata terdakwa Nazaruddin kepada wartawan, sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/1).

Nazaruddin juga mengatakan, Yulianis berbohong dengan tidak mengakui punya rumah pribadi. Padahal, Anas pernah memberikan rumah untuk Yulianis pada 2011. Namun, tidak diketahui lokasi rumah dan alasan Anas membelikan rumah itu. “Yulianis dapat rumah yang diberikan oleh Anas pada 2011, sekitar bulan Maret atau April. Ini ada bukti. Jadi nanti dijelaskan kemana larinya uang Wisma Atlet itu," jelas Nazar.

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini juga mengungkapkan bahwa kemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Prati Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu, berkat uang fee yang dikumpulkan dari sejumlah proyek PT Adhi Karya. Perusahaan itu mendapat proyek, karea ada Mahfud Suroso yang telah bertahun-tahun menjadi kaki tangan Anas di PT Adhi Karya.

“Dia (Mahfud Suroso-red) meminta Anas untuk memenangkan sejumlah proyek untuk PT tersebut. Fee dari proyek itu digunakan untuk kemenangan dalam kongres Partai Demokrat di bandung. Uangnya dari fee yang dikumpulkan, terutama dari PT Adhi Karya," ujar dia.

Menurutnya, tanpa campur tangan Anas, tidak mungkin PT Adhi Karya menang di beberapa proyek. Beberapa proyek yang dibantu Anas yakni Gedung Pajak dan dua proyek pembangkit listrik senilai Rp2,2 triliun di Kalimantan dan di Riau. Proyek di Kalimantan dimenangkan Adhi Karya, yang di Riau akan dikerjakan PT Rekayasa Industri.

Begitu pula dengan proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang di Bogor, Jawa Barat pada April 2010. Anas telah memutuskan, agar PT Adhi Karya memenangi proyek sarana olah raga di wilayah Bogor tersebut.

“Anas memperoleh dolar AS yang dirupiahkan menjadi Rp 50 miliar dari Mahfud Suroso. Uang tersebut yang dibawa ke Bandung untuk kemenangan Anas. Jadi, sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa kemenangan Anas memang dari uang fee proyek-proyek tersebut," tegas Nazaruddin.

Alasan PT Adhi Karya memenangi proyek Rp1 triliun, karena PT DGI tidak dapat membantu Anas membiayai kongres Partai Demokrat. Di kongres itu, membutuhkan dana Rp100 miliar agar Anas dapat menjadi ketua umum.

"Yang sanggup memenuhi permintaan Bapak Anas Urbaningrum adalah PT Adhi Karya yang dibawa Bapak Mahfud Suroso. Mereka akrab sejak SD. Mahfud meminta Anas untuk mengamankan semua proyek Menpora, termasuk Hambalang," beber Nazaruddin. (dbs/spr)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2