Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Nazaruddin: Takut Jabatan Digeser, Mahyuddin Pilih Lupa
Friday 17 Feb 2012 22:22:01
 

Mahyuddin NS (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengakuan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin NS yang kerap menyatakan lupa dan tidak tahu, disambut geram kubu terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Muhammad Nazaruddin. Sikap itu ditudingnya sebagai kepura-puraan, karena dia takut digeser jabatannya oleh DPP Partai Demokrat.

"Dia (Mahyuddin-red) pura-pura lupa. Mungkin karena suasana saat ini, dia takut bilang sejujurnya, karena bisa membuat ketersangkaannya Anas dan Mirwan Amir. Bisa-bisa nanti minggu depan ketua komisinya diganti,"kata terdakwa Nazaruddin kepada wartawan, saat jeda sidang perkaranya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Nazaruddin, Mahyuddin jelas-jelkas berbohong, karena tidak mungkin dia menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR, kalau memang lupa ingatan. "Ini sudah menyangkut urusan negara. Jika benar (Mahyuddin lupa ingatan), berarti Partai Demokrat salah menempatkan kadernya di DPR. Buat apa orang lupa ingatan pegang jabatan penting di DPR," tegas Nazaruddin.

Mahyuddin itu, jelas Nazaruddin, termasuk orang yang kompeten menjabat sebagai ketua komisi. Dia juga terbilang sangat cerdas dan brilian. "Waktu pemilihan ketua komisi kan ada proses seleksi dan Pak Mahyuddin itu termasuk orang yang kompeten. Dia dianggap cukup baik dari pengalaman maupun sikapnya yang cekatan dalam mengambil keputusan. Hanya saja karena ini skenario (Partai Demokrat), jadi dia pura-pura lupa," tandasnya.

Sebelumnya, Mahyuddin diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Nazarudin. Setiap pertanyaan majelis hakim dan jaksa serta kubu terdakwa, lebih banyak dijawab saksi Mahyudin lupa dan tidak tahu. Saat sidang akan berakhir, saksi Mahyuddin sempat memberikan surat dokter yang menerangkan bahwa dia terkena penyakit lupa.

Majelis hakim yang di ketuai Darmawatiningsih menerima surat itu. Isi surat itu memang menerangkan bahwa Mahyudin terkena penyakit lupa. Penyerahan surat itu diakhir sidang merupakan strategi Mahyuddin, agar hal itu tidak dipersoalan sejak awal persidangan. Apalagi jabatannya sebagai Ketua Komisi X DPR RI.

Atas surat tersebut, anggota tim kuasa hukum terdakwa Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea menanyakan perihal surat dokter yang diberikan Mahyuddin. "Majelis hakim itu bagaimana surat dokter yang diserahkan Mahyuddin, masa seorang Ketua Komisidi DPR RI punya penyakit lupa. Bagiaman dia bisa mengurus bidangnya yang menyangkut kepentingan negara ini," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kesaksiannya di persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, saksi Mahyudin memembenarkan adanya pertemuan di ruang Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Jafar Hapsah dan di kantor Kemenpora dengan Andi Mallarangeng. Mahyudin menyatakan tidak ingat dan tidak tahu atas kedua pertemuan itu, karena dirinya lupa. Tapi Mahyuddin ingat apa yang dimakannya dalam pertemuan dengan Andi Mallarangeng.(bhc/biz/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2