Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazaruddin: Setelah 100 Miliar Masih Ada Tahap Kedua
Wednesday 07 Nov 2012 22:39:15
 

M. Nazaruddin saat memberikan keterangan di depan gedung KPK, Rabu (7/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa selama lebih dari 6 jam, Nazaruddin yang mengaku mengantongi bukti pembelian mobil mewah dari M. Nazaruddin dengan maksud diperuntukkan ke Anas Urbaningrum, karena terpilihnya Adhi Karya sebagai pemenang tender proyek Hambalang, "Hari ini saya dikroscek mengenai pembelian mobil itu. Dokumen semua sudah dimiliki KPK," kata Nazar di tangga pintu keluar gedung KPK Rabu (7/11) malam.

Nazar menambahkan, "Penyidik KPK telah mengusut proses pengantaran mobil itu. Peran Anas, sudah terang benderang."

"Bukti bayar sudah ada, bukti BPKP, STNK mobil sudah. Siapa yang mengantar juga ditanyakan," ujar Nazar, lalu Nazar menjelaskan bahwa, "Anas menerima mobil Toyota Harrier pada November 2009, dimana uang pembelian kendaraan tersebut berasal dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang akan mengerjakan proyek Hambalang," ujar Nazar.

Sementara itu dari ungkapan Nazaruddin yang tetap sama mengenai proyek nasional Hambalang, persiapan PON, "Di komisi sepuluh yang paling bertanggungjawab adalah pak Mahyuddin. Setelah 100 miliar masih ada tahap kedua," kata Nazar.

Apa yang diungkapkan Nazar malam ini di depan puluhan wartawan yang mencegatnya seusai diperiksa penyidik KPK, adalah bentuk penegasan dari keterlibatan Anggota DPR, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2