JAKARTA, Berita HUKUM -Terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin selepas menjalani pemeriksaan secara marathon di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 hari, sejak Senin (23/9) yang dipinjam dari Rutan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, dia diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum mantan bosnya di Partai Demokrat.
Selepas diperiksa, M. Nazaruddin mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya diperiksa terkait dengan tersangka Anas Urbaningrum, pada kasus proyek Hambalang. Nazar diperiksa status sebagai Saksi.
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi Proyek Hambalang?
"Itu yang terlibat diproyek Hambalang Anggota DPR' Olly Dodonkambey, Nirwan Amir, dan Angelina Sondakh," ujar Nazaruddin, Jum'at (27/9).
Dimana saja transaksi keuangan Hambalang?
"Diperiksa saja, yang untuk kebutuhan kongres Mas Anas," jawab Nazaruddin tegas.
Selain kasus Hambalang, dalam kasus apa lagi?
"Ada proyek E-KTP," jawab Nazaruddin kembali.
Siapa saja yang terlibat di dalam proyek E-KTP?
Dengan nada lebih tinggi, Nazaruddin kembali menjawab, "Itu Mendagri kalau ngomong yang benar, jangan dia bilang, pimpinan banggar' Ali Ashar. dia (Mendagri) telah melakukan pembohongan publik," tukas Nazaruddin.
Kalau untuk Olly Dondokambey sendiri, gimana bang peranya?
"Olly banyak yang back up, ada kekuasaan yang luar biasa besar untuk mengamankan Olly, karena Olly itu, telah banyak anggaran yang ia peroleh di DPR, ada lebih dari 1,5 milyar sampai 20 miliar," pungkas Nazaruddin sambil berlalu memasuki mobil tahanan, yang telah menantinya.(bhc/put) |