Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Nazaruddin: Olly Dondokambey Luar Biasa Banyak yang BackUp
Friday 27 Sep 2013 20:39:45
 

M. Nazaruddin saat selesai di periksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Terpidana kasus Wisma Atlet M. Nazaruddin selepas menjalani pemeriksaan secara marathon di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 hari, sejak Senin (23/9) yang dipinjam dari Rutan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, dia diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum mantan bosnya di Partai Demokrat.

Selepas diperiksa, M. Nazaruddin mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya diperiksa terkait dengan tersangka Anas Urbaningrum, pada kasus proyek Hambalang. Nazar diperiksa status sebagai Saksi.

Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi Proyek Hambalang?

"Itu yang terlibat diproyek Hambalang Anggota DPR' Olly Dodonkambey, Nirwan Amir, dan Angelina Sondakh," ujar Nazaruddin, Jum'at (27/9).

Dimana saja transaksi keuangan Hambalang?

"Diperiksa saja, yang untuk kebutuhan kongres Mas Anas," jawab Nazaruddin tegas.

Selain kasus Hambalang, dalam kasus apa lagi?

"Ada proyek E-KTP," jawab Nazaruddin kembali.

Siapa saja yang terlibat di dalam proyek E-KTP?

Dengan nada lebih tinggi, Nazaruddin kembali menjawab, "Itu Mendagri kalau ngomong yang benar, jangan dia bilang, pimpinan banggar' Ali Ashar. dia (Mendagri) telah melakukan pembohongan publik," tukas Nazaruddin.

Kalau untuk Olly Dondokambey sendiri, gimana bang peranya?

"Olly banyak yang back up, ada kekuasaan yang luar biasa besar untuk mengamankan Olly, karena Olly itu, telah banyak anggaran yang ia peroleh di DPR, ada lebih dari 1,5 milyar sampai 20 miliar," pungkas Nazaruddin sambil berlalu memasuki mobil tahanan, yang telah menantinya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2